Minggu, 10 Juli 2016

Karena perempuan menerima atau menolak

Perempuan memang diciptakan untuk menjadi pasangan laki-laki. Begitulah kodratnya. Perempuan dalam penantian jodohnya bisa menerima atau menolak lelaki yang ingin datang melamar dan meminangnya. Lelaki sejati harus berani datang kerumah perempuan untuk melamar agar siperempuan mau menjadi istrinya. Apabila telah dipinang oleh seorang lelaki, maka wanita tadi tidak boleh lagi dipinang oleh lelaki yang lain. Maka, ketika aku memutuskan untuk serius denganmu. Izinkan aku untuk terus menjaga kontak denganmu hingga takdir memang berkata bahwa kau memang bukan untukku. Izinkan aku untuk mengetahui kabarmu hingga janur kuning melengkung yang menyatakan bahwa kau memang bukanlah jodohku dan izinkan aku berikhtiar dan tawakal hingga ada lelaki lain yang memang pantas untuk menjadi partner hidupmu selain aku.
Aku akan berusaha semaksimal mungkin agar kau kembali nyaman denganku. Bila pada akhirnya ada lelaki lain yang mendekatimu maka pilihan ada ditanganmu, kau berhak untuk menerima atau menolaknya. Bila kau menerimanya maka ia memang lebih pantas dan lebih baik dariku sehingga bisa memilikimu seutuhnya namun bila kau menolaknya maka kembalilah padaku, aku disini selalu berharap agar engkaulah yang menjadi partner hidupku selamanya. Saat ini aku akan terus memperbaiki diri, memantaskan diri, dan berjuang dengan segala upaya yang bisa aku lakukan agar aku bisa denganmu menjadi pasangan dalam ikatan halal yang sah. Mungkin kau bosan mendengar pengulangan kalimat yang juga harapanku untuk bersamamu dan harapanku agar nama kita sebagai pasangan di Lauhul Mahfudznya. Namun aku yakin Tuhanku tidak akan pernah bosan mendengarkan doa dan pinta dari seorang hambaNya. Dan aku tidak akan pernah berhenti berharap kepadaNya. Karena aku mencintaimu karenaNya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum