Apa itu asas? Apa kegunaan asas? Mungkin terbesit tanya seorang mahasiswa fakultas hukum.
Asas
yaitu landasan pemikiran yang abstrak yang menjelma dan dikonritkan dalam suatu
norma (rumusan suatu pasal). Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, asas bukanlah
peraturan hukum konkrit tetapi pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar
belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap
sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim
sebagai hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam
peraturan konkrit tersebut Kegunaan asas adalah untuk membentuk sebuah sistem.
-
Lex
Superiori derogat legi inferior
(UU
yang tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah)
-
Lex
posterior derogat legi priori
(UU yang baru menghapus UU yang lama)
-
Lex
specialis derogat legi generali
(UU yang khusus mengesampingkan UU
yang umum)
-
Lex
specialis sistematis
(UU yang lebih khusus lagi)
-
Lex
consumen derogat legi consumte
(UU yang satu mengabsorbsi UU yang
lain)
-
Cogitationis
peonam nemo patitut
(Seseorang tidak dapat dihukum apa
yang ada didalam hatinya)
-
Lex
dura, sed tamen scripta
(UU itu kejam, namun demikianlah
adanya)
-
Nemo
ius ignorare consetur / iedereen wordt geacht de wet te kennen = fictie hukum
(Semua orang dianggap tahu hukum)
-
Ignorantia
leges excusat neminem
(Ketidaktahuan akan hukum bukan
alasan pemaaf)
-
Tabellionis
officium fideliter exercebo
(Setiap notaris harus bersifat
tradisional, meskipun sampe kiamat)
-
Argumentum
ad populum
(Membenarkan pendapat rakyat)
-
Propter
veritatem et justitiam
(Demi kebenaran dan keadilan)
-
Ubi
societas ibi ius
(Dimana ada masyarakat disitu ada
hukum)
-
Fiat
justitia et pereat mundus
(Meskipun langit runtuh, hukum harus
ditegakkan)
-
Solus
populi suprema ets lex
(Kehendak rakyat adalah sumber hukum
yang tertinggi)
-
Lex
imperfecta
(Tiada hukum tanpa sanksi)
-
Ubi
jus incertum, ibi jus nullum
(Dimana tidak ada kepastian hukum,
disitu tidak ada hukum)
-
Summum
ius summa inuria, summa lex summa crux
(Suatu hukum yang semakin pasti
semakin tidak adil)
-
Ius
curia novit
(Hakim dianggap tahu akan
Undang-Undang)
-
Stare
dicisis et quieta non movere
(Hakim terikat pada putusan yang
terdahulu)
-
Nit
agit exemplum litem quo lite resolvit
(Menyelesaikan suatu perkara dengan
mengambil contoh perkara lain, maka tidak akan pernah selesai)
-
Similia
similibus curantor
(Terhadap perkara yang sama diputus
yang sama)
-
Pacta
convent quae neque contra leges neque dalo malo inita sunt omnimodo observanda
sunt
(Suatu kontrak yang dibuat selesai
tidak secara ilegal dan bukan karena penipuan mengikat ibarat Undang-Undang)
-
Good
faith / te goede trouw
(Prinsip iktikad baik)
-
Res
judicata proveritate habetur
(Putusan hakim selalu dianggap benar)
-
Nemo
judex idoneus in propria causa
(Tidak seorang hakimpun dapat
mengadili suatu kepentingannya)
-
Actor
sequitur forum rei
(Gugatan diajukan di tempat tinggal
tergugat)
-
Exeptio
plurium litis consortium
(Tergugat menginginkan ditariknya
pihak ketiga dalam perkara)
-
Secundum
allegat iudicare
(Hakim mengadili mengikuti para
pihak)
-
Judex
Ne Procedat Ex Officio
(Hakim bersifat pasif)
-
Actus
dei nemini facit injuriam
(Kerugian
yang timbul akibat kecelakaan tidak dapat di gugat)
-
Equitas
sequitur legem
(Keadilan
mengikuti hukum)
-
Actori
in cumbit probatio/Actori incumbit onus probandi/Actore non probante, reus
absolvitur
(Siapa
yang menggugat dia yang harus membuktikan, siapa yang mendakwa dia yang harus
membuktikan, kalau tidak dapat dibuktikan harus diputus bebas)
-
Negativa
non sunt probanda
(Sesuatu
yang negatif, tidak dapat dibuktikan)
-
Fides
etiam hosti servanda
(Pemenuhan
suatu perjanjian dengan alasan kemanusiaan)
-
Res
inter alibs acta
(Perjanjian
mengikat para pihak, namun tidak mengikat pihak ketiga)
-
Pacta
tertiis nec no cent nec prosunt
(Perjanjian
tidak memberikan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga)
-
Exceptio
adimpleti contarctus
(Ketidakprestasian
dibalas dengan tidak prestasi)
-
Par
in parem non hebet imperium
(Suatu
negara yang berdaulat tidak dapat menjalankan kedaulatan di negara lain)
-
Nullum
delictum, noela poena sine lege praevia (Asas Legalitas)
(Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana bila belum ada aturan yang mengatur nya)
-
Presumption
of innocent
(Praduga
tak bersalah)
-
Nova
constitutio futuris formam imponere debet, non praeteritis
(UU yang
baru dan berlaku ketika diundangkan dan tidak berlaku surut)
-
Ex
aequo et bono
(meminta
putusan yang seadil-adilnya)
-
In
dubio pro reo
(Jika ada
keraguan, hakim memutus yang paling ringan)
-
Lex
favor reo
(Jika
terjadi perubahan di UU, maka yang paling ringan diberlakukan)
-
Reformatio
in melius
(Peringanan
hukum pidana/menjatuhkan pidana lebih ringan)
-
Jus istud non humanis generis propium
est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascuntur
(Hukum
bukanlah spesies manusia, tapi menguasai makhluk yang ada di udara, di bumi,
dan di laut)
-
Lex ratio summa insita in natura,
quae juber ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria
(Hukum
merupakan penalaran tertinggi manusia yang menyatu dengan alam, yang
memerintahkan sesuatu dan melarang yang sebaliknya)
-
Lex non hominum ingeniis excogitata
(Hukum
bukan penalaran manusia, tapi penalaran Tuhan)
-
Mihi lex esse von videtur, quae justa
non fuerit
(Sesuatu
yang tidak adil, maka bukanlah hukum)
-
Quod fieri per leges lecebat, quia id
nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana
(Yang
diizinkan terjadi oleh hukum itu karena hukum Tuhan tidak melarangnya dan hukum
manusia belum melarangnya)
-
Quaedam, rationalis ordinatio ad
bonum commune, ab eo qui cura communitatis habet promulgata
(Hukum itu
adalah pemikiran bersama dari masyarakat dan harus dipublikasikan demi
kepentingan masyarakat)
-
Principem legibus civilibus derogare
posse, dum tamen id fiat sine farude cujusdam
(Raja
berada diats hukum selama hukum itu bisa diubah tanpa ada seseorang yang
ditipu)
-
Vigilantibus jus seriptum est
(Hukum itu
ditulis oleh orang yang mawas)
-
Ne
bis in idem / double jeopardy
(Seseorang
tidak bisa dituntut dua kali dalam perkara yang sama)
-
Moneat
lex prius quam feriat
(UU harus
memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menerapkan ancaman)
-
Exeptio
format regulam / exeptio frimat vim legis in casibus non exceptis
(Dalam
meninterpretasi UU, maka mengambil interptretasi yang paling sempit)
-
Titulus
est lex & rubrica
est lex
(Judul
perundang-undangan yang menentukan dan bagian perundang-undangan yang
menentukan)
-
Actio
libera in causa
(Keadaan
tidak sadarkan diri karena buatan manusia dapat dipidana)
-
Persona
standi in judicio
(Orang
yang berwenang dan berhak di pengadilan)
-
In criminalibus, probationes bedent
esse lece clariores
(Dalam
perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya)
-
Juris ignerantia nocet, facti non
nocet
(Tidak
mengetahui hukum itu rugi, tidak mengetahui fakta itu tidak rugi)
-
Quod licet jovi non licet bovi
(Sesuatu
yang boleh dilakukan oleh seseorang bukan berarti boleh dilakukan orang lain)
-
Minima non curat praetot
(Hakim mengesampingkan hal yang tidak
penting)
-
Nulta sed non multum
(Sesuatu
yang banyak namun tidak berarti)
-
Manifesta non egent prosatione
(Sesuatu
yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi)
-
Lex meminen cogit ad impossibilia
(Hukum
tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin)
-
Errare humanum est, turpe in errope
perseverare
(Kekeliruan
itu hal yang manusiawi, tapi jangan dibiarkan dalam kekeliruan)
-
Reo negate actori incumbit probatio
(Jika
tergugat menolak gugatan, makan ia harus bisa membuktikan)
-
Ultra posse neno obligator
(Seseorang
tidak akan melakukan hal yang diluar wewenangnya)
-
Melius est accipere quamfacere
injuriam
(Lebih
baik menderita ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan)
-
Ut sementem feceris, ita meted
(Siapa yang menabur angin, dia yang
menuai badai)