Sabtu, 22 Oktober 2016

Pungli, kapankah engkau kan berakhir?

Dalam setiap urusan, terutama berkaitan dengan pemerintahan tentu kita tidak asing dengan istilah pungli atau pungutan liar. Pungli dilakukan oleh segelintir oknum yang mana pungutan itu dilakukan bukanlah  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dalam kata lain pungli bersifat ilegal.
Pungutan yang dibebankan pada masyarakat memang boleh dilakukan oleh negara, namun pelaksanaannya tentu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. misalnya pungutan seperti pajak dan retribusi. Hal tersebut memang boleh dilakukan.  namun tidak setiap masyarakat harus menjadi wajib pajak.  karena ada syarat syarat tertentu yang dapat menjadi wajib pajak. Sama halnya dengan zakat, negara melalui Badan Amil Zakatnya boleh memungut zakat dari para muzakki (orang yang mampu membayar zakat), yang kemudian diserahkan kepada Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Dibutuhkan keseriusan yang sangat mendalam dari pemerintah untuk memberantas pungli ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. masyarakat yang seharusnya urusannya bisa dimudahkan namun disulitkan karena belum membayar pungli ini. apakah mungkin mereka menganut paham kalo bisa disulitkan kenapa dimudahkan? Bukankah kalau kita memudahkan urusan orang lain tentu urusan kita pun akan dimudahkan olehNya? sekarang, mari kita saling membantu masyarakat agar dapat dengan mudah mencapai hak-haknya dalam kehidupan bermasyarakat.

Selasa, 11 Oktober 2016

Pilih pemimpin

Setelah melihat video seorang gubernur dengan mengatakan kepada masyarakat perihal Almaidah : 51, yang mana beliau mengatakan kalau masyarakat jangan mau dibodohi oleh ayat itu membuat hati warga kita sebagai berbangsa dan beragama terluka. Alangkah baiknya kalau seorang gubernur tidak perlu mengatakan yang bukan pada keahliannya dan tidak memiliki ilmu mengenai hal itu. Tentu saja dia bukan ahli tafsir dan sangat tidak pantas untuk menafsirkan suatu ayat dalam Alquran kemudian mengatakan nya kepada khalayak publik. Semoga peristiwa ini tidak terulang kembali dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar benar berintegritas.

Selasa, 04 Oktober 2016

Persidangan di pengadilan disiarkan?

Pengadilan merupakan suatu upaya dan perlindungan yang disediakan negara bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Bila ada pelanggaran baik itu berupa pidana, perdata, administrasi maka dapat diajukan ke pengadilan. Bila dalam pidana dikenal dengan namanya delik, perdata dikenal dengan gugatan dan permohonan, sedangkan administrasi dikenal dengan KTUN. Saat ini televisi nasional kita telah menayangkan 26 kali persidangan dengan terdakwa Jessica dengan kasus dugaan kopi bersianida. 26 kali pun itu belum sampai pada putusan pengadilan, berarti nantinya akan masih ada lagi tayangan yang akan menyiarkan sidang jessica. Bila kita lihat secara mendalam, dalam hukum dikenal dengan istilah trial by the press yaitu yang mana oleh media telah ada menjudge bahwa seorang terdakwa itu bersalah. Padahal dalam asas hukum dikenal dengan presumption of innocence yang berarti asas praduga tak bersalah. Seorang terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang tetap. Namun apakah salah media menayangkan persidangan? Tentu saja tidak, toh selama perkara yang tidak berkaitan dengan asusila dan anak maka persidangan bersifat terbuka dan untuk umum. Yang perlu juga menjadi sorotan adalah bagaimana perlindungan saksi yang memberikan kesaksiannya di pengadilan, karena itu ditayangkan di televisi maka haruslah perlindungan juga dilakukan secara optimal demi keselamatan saksi tersebut.

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum