Selasa, 25 November 2014

Beberapa Asas Hukum.


Apa itu asas? Apa kegunaan asas? Mungkin terbesit tanya seorang mahasiswa fakultas hukum.
Asas yaitu landasan pemikiran yang abstrak yang menjelma dan dikonritkan dalam suatu norma (rumusan suatu pasal). Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, asas bukanlah peraturan hukum konkrit tetapi pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sebagai hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut Kegunaan asas adalah untuk membentuk sebuah sistem.

-          Lex Superiori derogat legi inferior
(UU yang tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah)

-          Lex posterior derogat legi priori
(UU yang baru menghapus UU yang lama)

-          Lex specialis derogat legi generali
(UU yang khusus mengesampingkan UU yang umum)

-          Lex specialis sistematis
(UU yang lebih khusus lagi)

-          Lex consumen derogat legi consumte
(UU yang satu mengabsorbsi UU yang lain)

-          Cogitationis peonam nemo patitut
(Seseorang tidak dapat dihukum apa yang ada didalam hatinya)

-          Lex dura, sed tamen scripta
(UU itu kejam, namun demikianlah adanya)

-          Nemo ius ignorare consetur / iedereen wordt geacht de wet te kennen = fictie hukum
(Semua orang dianggap tahu hukum)

-          Ignorantia leges excusat neminem
(Ketidaktahuan akan hukum bukan alasan pemaaf)

-          Tabellionis officium fideliter exercebo
(Setiap notaris harus bersifat tradisional, meskipun sampe kiamat)

-          Argumentum ad populum
(Membenarkan pendapat rakyat)

-          Propter veritatem et justitiam
(Demi kebenaran dan keadilan)

-          Ubi societas ibi ius
(Dimana ada masyarakat disitu ada hukum)

-          Fiat justitia et pereat mundus
(Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan)

-          Solus populi suprema ets lex
(Kehendak rakyat adalah sumber hukum yang tertinggi)

-          Lex imperfecta
(Tiada hukum tanpa sanksi)

-          Ubi jus incertum, ibi jus nullum
(Dimana tidak ada kepastian hukum, disitu tidak ada hukum)

-          Summum ius summa inuria, summa lex summa crux
(Suatu hukum yang semakin pasti semakin tidak adil)

-          Ius curia novit
(Hakim dianggap tahu akan Undang-Undang)

-          Stare dicisis et quieta non movere
(Hakim terikat pada putusan yang terdahulu)

-          Nit agit exemplum litem quo lite resolvit
(Menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain, maka tidak akan pernah selesai)

-          Similia similibus curantor
(Terhadap perkara yang sama diputus yang sama)

-          Pacta convent quae neque contra leges neque dalo malo inita sunt omnimodo observanda sunt
(Suatu kontrak yang dibuat selesai tidak secara ilegal dan bukan karena penipuan mengikat ibarat Undang-Undang)

-          Good faith / te goede trouw
(Prinsip iktikad baik)

-          Res judicata proveritate habetur
(Putusan hakim selalu dianggap benar)

-          Nemo judex idoneus in propria causa
(Tidak seorang hakimpun dapat mengadili suatu kepentingannya)


-          Actor sequitur forum rei
(Gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat)

-          Exeptio plurium litis consortium
(Tergugat menginginkan ditariknya pihak ketiga dalam perkara)

-          Secundum allegat iudicare
(Hakim mengadili mengikuti para pihak)

-          Judex Ne Procedat Ex Officio
(Hakim bersifat pasif)

-          Actus dei nemini facit injuriam
(Kerugian yang timbul akibat kecelakaan tidak dapat di gugat)

-          Equitas sequitur legem
(Keadilan mengikuti  hukum)

-          Actori in cumbit probatio/Actori incumbit onus probandi/Actore non probante, reus absolvitur
(Siapa yang menggugat dia yang harus membuktikan, siapa yang mendakwa dia yang harus membuktikan, kalau tidak dapat dibuktikan harus diputus bebas)

-          Negativa non sunt probanda
(Sesuatu yang negatif, tidak dapat dibuktikan)

-          Fides etiam hosti servanda
(Pemenuhan suatu perjanjian dengan alasan kemanusiaan)

-          Res inter alibs acta
(Perjanjian mengikat para pihak, namun tidak mengikat pihak ketiga)

-          Pacta tertiis nec no cent nec prosunt
(Perjanjian tidak memberikan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga)

-          Exceptio adimpleti contarctus
(Ketidakprestasian dibalas dengan tidak prestasi)

-          Par in parem  non hebet imperium
(Suatu negara yang berdaulat tidak dapat menjalankan kedaulatan di negara lain)

-          Nullum delictum, noela poena sine lege praevia (Asas Legalitas)
(Suatu perbuatan tidak dapat dipidana bila belum ada aturan yang mengatur nya)

-          Presumption of innocent
(Praduga tak bersalah)

-          Nova constitutio futuris formam imponere debet, non praeteritis
(UU yang baru dan berlaku ketika diundangkan dan tidak berlaku surut)

-          Ex aequo et bono
(meminta putusan yang seadil-adilnya)

-          In dubio pro reo
(Jika ada keraguan, hakim memutus yang paling ringan)

-          Lex favor reo
(Jika terjadi perubahan di UU, maka yang paling ringan diberlakukan)

-          Reformatio in melius
(Peringanan hukum pidana/menjatuhkan pidana lebih ringan)

-          Jus istud non humanis generis propium est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascuntur
(Hukum bukanlah spesies manusia, tapi menguasai makhluk yang ada di udara, di bumi, dan di laut)

-          Lex ratio summa insita in natura, quae juber ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria
(Hukum merupakan penalaran tertinggi manusia yang menyatu dengan alam, yang memerintahkan sesuatu dan melarang yang sebaliknya)

-          Lex non hominum ingeniis excogitata
(Hukum bukan penalaran manusia, tapi penalaran Tuhan)

-          Mihi lex esse von videtur, quae justa non fuerit
(Sesuatu yang tidak adil, maka bukanlah hukum)

-          Quod fieri per leges lecebat, quia id nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana
(Yang diizinkan terjadi oleh hukum itu karena hukum Tuhan tidak melarangnya dan hukum manusia belum melarangnya)

-          Quaedam, rationalis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui cura communitatis habet promulgata
(Hukum itu adalah pemikiran bersama dari masyarakat dan harus dipublikasikan demi kepentingan masyarakat)



-          Principem legibus civilibus derogare posse, dum tamen id fiat sine farude cujusdam
(Raja berada diats hukum selama hukum itu bisa diubah tanpa ada seseorang yang ditipu)

-          Vigilantibus jus seriptum est
(Hukum itu ditulis oleh orang yang mawas)

-          Ne bis in idem / double jeopardy
(Seseorang tidak bisa dituntut dua kali dalam perkara yang sama)

-          Moneat lex prius quam feriat
(UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menerapkan ancaman)

-          Exeptio format regulam / exeptio frimat vim legis in casibus non exceptis
(Dalam meninterpretasi UU, maka mengambil interptretasi yang paling sempit)

-          Titulus est lex & rubrica est lex
(Judul perundang-undangan yang menentukan dan bagian perundang-undangan yang menentukan)

-          Actio libera in causa
(Keadaan tidak sadarkan diri karena buatan manusia dapat dipidana)

-          Persona standi in judicio
(Orang yang berwenang dan berhak di pengadilan)

-          In criminalibus, probationes bedent esse lece clariores
(Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya)

-          Juris ignerantia nocet, facti non nocet
(Tidak mengetahui hukum itu rugi, tidak mengetahui fakta itu tidak rugi)

-          Quod licet jovi non licet bovi
(Sesuatu yang boleh dilakukan oleh seseorang bukan berarti boleh dilakukan orang lain)

-          Minima non curat praetot
(Hakim mengesampingkan hal yang tidak penting)

-          Nulta sed non multum
(Sesuatu yang banyak namun tidak berarti)

-          Manifesta non egent prosatione
(Sesuatu yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi)

-          Lex meminen cogit ad impossibilia
(Hukum tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin)

-          Errare humanum est, turpe in errope perseverare
(Kekeliruan itu hal yang manusiawi, tapi jangan dibiarkan dalam kekeliruan)

-          Reo negate actori incumbit probatio
(Jika tergugat menolak gugatan, makan ia harus bisa membuktikan)

-          Ultra posse neno obligator
(Seseorang tidak akan melakukan hal yang diluar wewenangnya)

-          Melius est accipere quamfacere injuriam
(Lebih baik menderita ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan)

-          Ut sementem feceris, ita meted
(Siapa yang menabur angin, dia yang menuai badai)

2 komentar:

  1. koreksi min, in dubio pro reo, artinya dalam keraguan, hakim memutus paling ringan. dalam "keraguan" min bukan "kerugian".

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat sekali.... Terima kasih....

    BalasHapus

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum