Senin, 20 Maret 2017

Cara Menghapal Asas Hukum

CARA MENGHAFAL ASAS HUKUM DG CEPAT UTK MHS.

Modal Naksir Anak HUKUM

Kalau kamu naksir anak hukum, maka harus menyatakan cinta dg tegas, karena dia tidak akan pernah percaya sebelum ada pernyataan karena ada asas "cogitationis poenam nemo patitur" yakni "orang tidak boleh dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya" artinya Niat dalam hati tidak cukup membuktikan ada rasa cinta sebelum dinyatakan. Niat harus ditunjukan dengan permulaan perbuatan "begin van uitvoering" yg dalam teori poging subyektif, maksudnya adalah "Perbuatan itu adalah pelaksanaan niat"
Bagi anak hukum, juga cinta harus didukung dg bukti permulaan yang cukup. Setidak-tidaknya ada dua alat bukti yang sah. Baik alat bukti surat (bukan urat), keterangan atau saksi. Dan itu harus memenuhi syarat minimal 2 alat bukti sbgmana azas yg berbunyi “unus testis nullus testis” (satu biji bukan biji), karena satu saksi atau alat bukti tdk bisa diterima sbg saksi.

Anak hukum juga memegang asas "qui tacet consentire videtur", maka siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Sehingga hati2 kalau ada yg nembak harus dijawab, krn tdk menjawab berarti setuju atau menerima cintanya. Meskipun diam berarti msh ada keragu-raguan tetapi dlm asas hukum dinyatakan "indubio pro reo", dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan.

Dengan percaya diri anak hukum juga menyatakan “potior est qui prior est”, kamu yang pertama dianggap beruntung. Dia juga akan bilang kamu ibarat peradilan di Mahkamah Konstitusi, "first and the last instance". Dia akan mengatakan bahwa kamu adalah Tempat berlabuh cintanya yang pertama dan terakhir & juga sebagaimana sifat dari putusan MK yakni "final and binding". Hal Ini bahaya kalau dia sudah bilang mengikat (binding). Karena dia akan menggunakan asas "acta sunt servanda", setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati debagaimana berlakunya undang2 bagi kedua belah pihak.

Anak hukum juga punya komitmen yg tinggi sebagaimana idiom dalam hukum "fiat justitia ruat coelum" sekalipun esok langit akan runtuh huk harus ditegakkan, begitu pula cinta harus tetap ditegakan.

Kalau kamu dalam keadaan galau karena mau putus dg pacar, maka dia akan ngajak kamu jadian dg dasar “res nullius credit occupanti”, yang diterlantarkan oleh pemiliknya, maka dapat diambil untuk dimiliki (oleh orang lain).

Jika kekasih dari anak hukum ini melakukan kesalahan berulang-ulang, maka dia akan dg bijak mengatakan "sepertierare humanum est" membuat kekeliruan itu manusiawi, meski jangan selalu diulangi. Karena di kampus anak hukum diajarkan kebijaksanaan yg luar biasa dari para dosennya.

Seperti "hodi mihi cras tibi”, ketidak adilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani selamanya. Dia juga tipe orang yg mengalah karena memahami makna "melius est acciepere quam facere injuriam", lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan. Meski dia juga meyakini asas "ut sementem feceris ita metes”, siapa yang menanam maka akan menua hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Anak hukum tdk suka berprasangka karena sejak awal semester sdh diajarkan asas "presumption of innocence", asas praduga tak bersalah. Dia juga akan bilang “audi et alteram partem”, para pihak harus didengar sehingga tdk akan mempercayai keterangan sepihak. Demikian sedikit gambaran pendekatan anak hukum dalam melihat masalah percintaan & mereka menggunakan menggunakan asas dan norma2 hukum dalam menjalin hubungan percintaan.
Orang hukum lebih suka memaafkan daripada menghukum orang yg tdk salah.😀💕💐

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum