Selasa, 04 Oktober 2016

Persidangan di pengadilan disiarkan?

Pengadilan merupakan suatu upaya dan perlindungan yang disediakan negara bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Bila ada pelanggaran baik itu berupa pidana, perdata, administrasi maka dapat diajukan ke pengadilan. Bila dalam pidana dikenal dengan namanya delik, perdata dikenal dengan gugatan dan permohonan, sedangkan administrasi dikenal dengan KTUN. Saat ini televisi nasional kita telah menayangkan 26 kali persidangan dengan terdakwa Jessica dengan kasus dugaan kopi bersianida. 26 kali pun itu belum sampai pada putusan pengadilan, berarti nantinya akan masih ada lagi tayangan yang akan menyiarkan sidang jessica. Bila kita lihat secara mendalam, dalam hukum dikenal dengan istilah trial by the press yaitu yang mana oleh media telah ada menjudge bahwa seorang terdakwa itu bersalah. Padahal dalam asas hukum dikenal dengan presumption of innocence yang berarti asas praduga tak bersalah. Seorang terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang tetap. Namun apakah salah media menayangkan persidangan? Tentu saja tidak, toh selama perkara yang tidak berkaitan dengan asusila dan anak maka persidangan bersifat terbuka dan untuk umum. Yang perlu juga menjadi sorotan adalah bagaimana perlindungan saksi yang memberikan kesaksiannya di pengadilan, karena itu ditayangkan di televisi maka haruslah perlindungan juga dilakukan secara optimal demi keselamatan saksi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum