Sabtu, 22 Oktober 2016

Pungli, kapankah engkau kan berakhir?

Dalam setiap urusan, terutama berkaitan dengan pemerintahan tentu kita tidak asing dengan istilah pungli atau pungutan liar. Pungli dilakukan oleh segelintir oknum yang mana pungutan itu dilakukan bukanlah  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dalam kata lain pungli bersifat ilegal.
Pungutan yang dibebankan pada masyarakat memang boleh dilakukan oleh negara, namun pelaksanaannya tentu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. misalnya pungutan seperti pajak dan retribusi. Hal tersebut memang boleh dilakukan.  namun tidak setiap masyarakat harus menjadi wajib pajak.  karena ada syarat syarat tertentu yang dapat menjadi wajib pajak. Sama halnya dengan zakat, negara melalui Badan Amil Zakatnya boleh memungut zakat dari para muzakki (orang yang mampu membayar zakat), yang kemudian diserahkan kepada Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Dibutuhkan keseriusan yang sangat mendalam dari pemerintah untuk memberantas pungli ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. masyarakat yang seharusnya urusannya bisa dimudahkan namun disulitkan karena belum membayar pungli ini. apakah mungkin mereka menganut paham kalo bisa disulitkan kenapa dimudahkan? Bukankah kalau kita memudahkan urusan orang lain tentu urusan kita pun akan dimudahkan olehNya? sekarang, mari kita saling membantu masyarakat agar dapat dengan mudah mencapai hak-haknya dalam kehidupan bermasyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum