Jumat, 26 Februari 2016

Hijrah.

Adakalanya seseorang memutuskan untuk hijrah agar hidupnya lebih bermakna. Hijrah berarti perpindahan, baik itu perpindahan seseorang dari suatu tempat ke tempat lain atau perpindahan dengan cara meninggalkan perbuatan buruk ke arah yang lebih baik lagi.
Hijrah dapat dilakukan dengan berbagai cara tapi yang terpenting adalah adanya niat dan tekad yang bulat bahwa tidak akan mengulang perbuatan buruk yang telah dilakukan. Semoga kita mampu meninggalkan perbuatan yang buruk dan tidak memberikan manfaat untuk kita, kemudian berubah ke arah yang lebih baik lagi dan memberikan manfaat bagi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum