Baru-baru ini kita dibuat rame oleh video yang berisikan polantas menilang sopir taksi karena sopir taksi tersebut berhenti di salah satu jalan. Namun, di jalan tersebut hanya ada tanda dilarang parkir. apakah sama pengertian berhenti dan parkir? Bila mengacu pada UU tentang Lalu lintas dan jalan ada perbedaannya. Perbedaannya bisa dilihat sendiri di uu tesebut. Video ini ditayangkan oleh salah satu tv swasta yang tujuannya tentu mengangkat citra tentang kepolisian. tak bisa dipungkiri kepolisian memang telah banyak berjasa di Indonesia. Namun bila dilihat dari video yang kian rame beredar bahwa polisi tersebut tidak paham perbedaan antara berhenti dan parkir. Sopir memang benar tapi dia tidak dapat menunjukkan perbedaannya karena ia tidak membawa UU tersebut. Alangkah baiknya bila sopir selalu membawa UU lalu lintas dan jalan kemanapun ia berada untuk menunjukkan kepada polisi pasal mana yg dilanggar. Semoga rezeki yang berkah dan halal selalu dilimpahkan kepadamu pak sopir. Begitu juga dengan polisi, semoga keberkahan dan keberhasilan selalu ada pada kalian dan pemahaman mengenai aturan tentang lalu lintas dan jalan semakin meningkat.
Aku menulis karena tidak semua hal bisa ku ingat. Aku cuma bisa mengingat dirimu.. Ya.. Kamu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sumber Hukum yang wajib diketahui
Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...
Beberapa Asas Hukum
-
Apa itu asas? Apa kegunaan asas? Mungkin terbesit tanya seorang mahasiswa fakultas hukum. Asas yaitu landasan pemikiran yang abstrak ya...
-
Memang terasa sangat indah bila kita masih diberikan kesempatan untuk bisa berkumpul bersama keluarga. Berjalan bersama, menikmati indahnya ...
-
Perempuan memang diciptakan untuk menjadi pasangan laki-laki. Begitulah kodratnya. Perempuan dalam penantian jodohnya bisa menerima atau men...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar