Minggu, 04 Agustus 2013

Catatan Kuliah PHI (2)

Lanjutan materi catatan sebelumnya..


Perpu adalah peraturan pemerintah yang setingkat dengan UU. Jika disetujui oleh DPR maka akan menjadi UU.
Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, Hukum Agama
A.           Hukum Adat
Adalah hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perUU RI yang disana sini dipengaruhi oleh hukum agama.
B.            Hukum Kebiasaan
Adalah kebiasaan asing yang timbul dalam praktek hukum yang dibawa dan diresepsi oleh bangsa Indonesia yang merupakan akulturasi ( perpaduan ) hukum asing dengan hukum Indonesia. Contohnya dalam persidangan pengadilan, selalu yang dipanggil pertama adalah terdakwa.
C.           Hukum Agama
Adalah hukum yang bersumber dari wahyu dari suatu agama – agama.
Fiducia adalah pinjam uang dengan kepercayaan.
Jurisprudentie
Putusan hakim yang bersifat tetap yang tidak diatur didalam perUU.
Doktrin
Ajaran hukum. Bisa berupa konvensi, kesepakatan, pendapata dari para ahli hukum.
Fungsi Hukum Indonesia
Sesuai dengan falsafah Pancasila, fungsi hukum Indonesia sebagai pengayom yang lambangnya cakra yang bermakna mengayomi masyarakat, melindungi kepentingan masyarakat dengan memperhatikan kepentingan perorangan akan melemah pada saat mulai berjalan kepentingan umum.
Tujuan Hukum Indonesia
Salah satu teori etis ( semata – mata untuk keadilan ), hukum Indonesia bertujuan untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib masyarakat dalam NKRI melalui peraturan baik yang dibuat oleh negara maupun lahir dari masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas manfaat.
Sistem Hukum Indonesia
Sistem hukum Indonesia adalah seperangkat peraturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berhubungan satu dengan yang lainnya untuk mencapai masyarakat Indonesia yang tertib, adil, dan damai. Yang bidangnya meliputi:
   Hukum Perdata
Q   Tidak Tertulis ( Hukum Adat, Hukum Kebiasaan ).
Q   Tertulis ( BW, WVK, Hukum Islam ).
   Hukum Pidana
   Hukum Acara Pidana
   Hukum Tata Negara
   Hukum Administrasi Negara
   Hukum Acara Tata Usaha Negara
   Hukum Agraria
   Hukum Perburuhan
   Hukum Internasional
Hukum Perdata Belanda  ( Burgelijke Wetbook ( BW ) )
Code Cipil dari romawi kemudian dibawa ke Perancis menjadi Code Napoleon lalu dibawa ke Belanda disebut Kodifikasi Hukum Sipil kemudian dibawa ke Indonesia menjadi KUH Perdata ( Hindia Belanda ).
Sistematika Hukum Perdata
1.    Menurut Ilmu Pengetahuan
A.           Bagian I Mengenai Hukum Perorangan ( Persoon Recht )
Yaitu mengatur tentang kedudukan orang dalam hukum, hak – haknya, kewajibannya dan akibat hukum.
B.            Bagian II mengenai Hukum Keluarga ( Familie Recht )
Yaitu mengatur hubungan hukum antara orang tua dengan anak, suami dengan istri, hak- hak dan kewajibannya.
C.           Bagian III Mengnenai Hukum Harta Kekayaan ( Vermogen Recht )
Yaitu kedudukan benda dan hak – hak kebendaan.
D.           Bagian IV Mengenai Hukum Waris ( Ert Recht )
Yaitu mengatur kedudukan benda yang ditinggal mati oleh pemiliknya.
2.    Dilihat dari Kodifikasinya:
A.           Buku I tentang Orang
&  Hukum Perorangan
&  Hukum Keluarga
B.            Buku II Tentang Benda
&  Hukum Harta Kekayaan.
&  Hukum Waris.
C.           Buku III Tentang Perikatan
&  Lahir dari PerUU.
&  Lahir dari Perjanjian.
D.           Buku IV Tentang Bukti dan Kadarluarsa
&  Mengenai alat – alat bukti.
&  Kedudukan benda akibat lampau waktu ( Verjaring ).
I.    Hukum Perorangan
Mengatur tentang subyek hukum. Subyek hukum adalah pendukung atau pembawa hak atau segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut orang atau persoon. Orang bisa berupa manusia dan badan hukum. Manusia biasa disebut Naturlijke Persoon sedangkan Badan Hukum disebut Rechts Persoon.
A.           Manusia sebagai Subyek Hukum
Manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir sampai meninggal atau jika kepentingan menghendaki maka anak dalam kandungan sudah menjadi subyek hukum. Di Indonesia semua manusia adalah orang.
B.            Asas Pokok Tentang Manusia Sebagai Orang
1.             Asas melindungi HAM.
2.             Setiap orang harus mempunyai nama dan tempat tinggal dalam rangka:
J   Kemana pengadilan memanggil.
J   Pengadilan mana yang berwenang.
3.             Asas perlindungan kepada yang tidak cakap ( tidak mampu melaksanakan kewajibannya ). Misalnya:
J   Wanita bersuami.
J   Orang yang belum dewasa ( Minderjarig ).
J   Dibawah pengampuan.
C.           Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
Badan – badan atau perkumpulan – perkumpulan dianggap oleh hukum sebagai orang jika mempunyai hak, kewajiban dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia yang mempunyai kekayaan sendiri, ikut dalam lalu lintas hukum melalui pengurusnya , dapat digugat dan menggugat didepan hakim.
   Badan Hukum Publik
&  Mempunyai wilayah ( Kabupaten, Propinsi, Kota ).
&  Tidak mempunyai wilayah ( Unib, Pengadilan ).
   Badan Hukum Privat / Swasta
PT, CV,dll.
D.           Syarat Sahnya Badan Hukum:
Secara Materiil:
&  Mempunyai kekayaan tersendiri.
&  Mempunyai pengurus, mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ).
Secara Formiil:
&  Ada akta pendirian dari Notaris.
&  Terdaftar di pengadilan negeri.
&  Diumumkan dalam berita negara.
II.  Hukum Keluarga
Mengenai hukum keluarga dan hukum perkawinan dalam KUH Perdata, sepenuhnya telah dicabut dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sekaligus berlaku UU No. 1  Tahun 1974 secara nasional.
Kekuasasan orang tua terdapat dalam Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974:
( 1 ) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka sebaik – baiknya.
( 2 ) Kewajiban orang tua berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban tersebut terus berlaku meski pun perkawinan putus.
Pasal mengenai perkawinan
( 1 ) Anak wajib menghormati dan menaati orang tua dengan baik.
( 2 ) Jika anak telah dewasa, ia memelihara orang tua sesuai kemampuannya. Jika membutuhkan.
Kewajiban orang tua atau kewajiban anak disebut Alimentasi yang sebaliknya disebut hak Alimentasi. Kewajiban Alimentasi orang tua adalah:
Ø   Sampai anak kawin atau mandiri.
Ø   Mewakili anak dalam dan diluar pengadilan.
Ø   Tidak boleh memindahkan hak anak atas benda tidak bergerak kecuali kepentingan anak membutuhkan.
Kewajiban ini bisa dicabut jika orang tua melalaikan kewajiban atau berkelakuan buruk sedangkan kewajiban anak sampai orang tuanya meninggal.
III.  Hukum perkawinan ( UU No. 1 Tahun 1974 )
Ketentuan perkawinan telah berlaku berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 yang mempunyai asas sebagai berikut:
Ø   Tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Sahnya perkawinan:
Ø   Jika dilakukan menurut hukum agama masing – masing dan kepercayaaan itu.
Ø   Dilakukan pencatatan yaitu di KUA dan kantor catatan sipil.
Ø   Asas monogami yaitu 1 suami 1 istri kecuali suami menghendaki melalui putusan pengadilan dapat beristri lebih dari 1.
Ø   Mempersulit terjadinya perceraian dan harus dilakukan dengan alasan tertentu didepan hakim.
Syarat Perkawinan:
Ø   Perkawinan terjadi atas dasar persetujuan kedua mempelai tanpa paksaan.
Ø   Tidak ada larangan perkawinan.
Ø   Batas umur laki – laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kecuali ada dispensasi.
Ø   Bagi yang belum 21 tahun harus izin dari kedua orang tuanya atau yang masih hidup atau walinya atau pengadilan jika kedua orang tuannya berbeda pendapat.
Ø   Harus dicatat.
Ø   Yang masih terikat perkawinan harus dapat izin pengadilan.
Harta benda Perkawinan:
Ø   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Ø   Harta bawaan, hadiah, warisan dibawah kekuasaan masing – masing kecuiali ada perjanjian perkawinan.
Putusnya perkawinan:
1.             Karena kematian.
2.             Karena perceraian oleh pengadilan dengan alasan:
Ø   Zina, pemabuk, pemadat dan penjudi.
Ø   Meninggalkan 2 tahun tanpa izin.
Ø   Salah satu dihukum 5 tahun atau lebih.
Ø   Penganiayaan.
Ø   Satu pihak tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.
Ø   Cekcok yang tidak dapat dirukunkan.
IV.  Hukum Harta Kekayaan
Hukum Benda
Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang dan dapat digunakan sebagai obyek hubungan hukum, sehingga obyek hukum adalah benda yang dapat berupa barang dan pihak.
Barang
Ø   Tidak berwujud ( piutang ).
Ø   Berwujud
Ø   Bergerak ( tangan ke tangan atau penbawa / Bezitter )
Ø   Tidak bergerak ( balik nama atau pemilik yang tertulis dalam surat ).
Hak
Ø   Relatif ( hak yang timbul karena perjanjian ).
Ø   Mutlak ( HAM, Hak Alimentasi, Hak Nafkah ).

V.    Hukum Perikatan
Hukum perikatan mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas sesuatu yang disebut dengan kreditur dan pihak yang lain mempunyai kewajiban melakukan sesuatu yang disebut dengan debitur. Obyek hukum disebut Prestasi memenuhi hubungan hukum disebut berprestasi sedangkan tidak memenuhi dinamakan Wan Prestasi ( ingkar janji ). Prestasi dapat berupa:
*             Menyerahkan sesuatu.
*             Berbuat sesuatu.
*             Tidak berbuat sesuatu.
Sumber Hukum Perikatan:
A.           Perjanjian
Merupakan sumber utama dari perikatan sehingga dalam kasus perdata, hak jika tidak menemukan penyelesaian melalui isi perjanjian barulah hakim mencari ketentuan  dalam perundangan. Perjanjian adalah suatu perbuatan mengikatkan diri antara satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih yang lain yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan atau kewajiban.
B.            Perundang – Undangan
1.             Lahir dari ketentuan PerUU. Misalnya nafkah.
2.             Karena tindakan yang diatur oleh perUU. Pengurusan sukarela.
Ø   Tindakan menurut hukum.
Ø   Tindakan melawan hukum ( pasal 1365 BW ).
Ø   Kerugian yang disebabakan oleh sesuatu yang dibawah kekuasaan kita, wajib kita mengganti.
Berakhirnya Perikatan:
1.             Pemenuhan perjanjian.
2.             Subrograsi ( penggantian kreditur karena pembayar ).
3.             Consignatie ( penawaran pembayaran diikuti penitipan uang di pengadilan ).
4.             Novasi ( pembaharuan hutang lama dengan hutang baru ).
5.             Kompensasi ( perjumpaan hutang ).
6.             Percampuran hutang karena perkawinan.
7.             Pembebasan hutang karena kreditur.
8.             Pembatalan dan batal demi hukum karena tidak dipenuhi syarat subyektifnya.
9.             Musnahnya benda.
10.         Timbul syarat yang membatalkan.
11.         Kadarluarsa ( Verjaring ) lewat waktu.
VI.  Hukum waris ( dalam BW )
Hukum waris mengatur kedudukan dan perpindahan harta kekayaan orang yang telah meniggal kepada orang lain ( ahli waris yang berhak ). Cara pembagiannya ada 2, yaitu:
A.           Menurut Undang – Undang
Bahwa cara pembagian, para ahli waris, bagian – bagiannya telah ditentukan dalam UU. Menurut BW, ada pergantian ahli waris kecuali ahli waris yang bersangkutan menolak.
B.            Wasiat
Yaitu cara pembagian dan bagian – bagiannya ditentukan dalam wasiat, yang harus dibuat secara tertulis.           
VII.  Hukum Dagang ( WVK )
Hukum dagang mengatur 3 hal, yaitu:
1.             Tentang perniagaan pada umumnya mengatur:
Ø   Pembukuan.
Ø   Jenis persekutuan.
Ø   Bursa perniagaan, makelar, kasir.
Ø   Komisioner, ekspeditur, pengangkut.
Ø   Wesel dan surat sanggup.
Ø   Cek, kuitansi, promes.
Ø   Reklame ( hak mengambil kembali barang oleh penjual atau kreditur karena debitur pailit ).
Ø   Asuransi.
2.             Hak – hak yang timbul karena pengapalan.
3.             Peraturan kepailitan ( berhenti membayar ).
Sumber Hukum Dagang
1.             Tertulis dalam bentuk kodifikasi
Ø   KUH Perdata ( BW bersifat umum ).
Ø   KUH Dagang ( WVK bersifat khusus ).
2.             Kebiasaan – kebiasaan yang timbul dalam hubungan dagang ( Konvensi ).
3.             Yang tertulis tapi diluar kodifikasi dalam bentuk PerUU RI. Misalnya UU koperasi.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum