kali ini saya ingin memposting catatan mengenai (PHI) Pengantar Hukum indonesia.. apa yang membedakan keduanya ?? jika di PIH, kita lebih terfokus untuk mempelajari subjek hukum, objek hukum, asas hukum, perbuatan hukum, peristiwa hukum, dsb. sedangkan di PHI kita lebih condong mempelajari hukum positif..
apa itu hukum positif ?? hukum positif adalah hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu dan pada waktu tertentu. kemudian, timbul pertanyaan, jika ada hukum positif, apakah ada hukum negatif ?? hmm, cari tau sendiri yaa.. hehee
selain itu contoh hukum positif di Indonesia yaitu Hukum Perdata yang diatur di BW (Burgelijk Wetboek) dan Hukum Pidana yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), selain itu ada juga Hukum Tata Usaha Negara yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No 9 Tahun 2004, dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA
berikut catatan kuliah PHI :
Pengantar Hukum Indonesia
Tata hukum disebut juga dengan Hukum Positif.
Tata Hukum adalah hukum yang berlaku sekarang
disuatu tempat atau yang berlaku kini dan disini.
Tata Hukum
Positif Indonesia adalah
hukum yang sekarang ( semenjak Indonesia merdeka ) di Indonesia.
Pengantar
Hukum Indonesia adalah
ilmu yang mempelajari secara pokok – pokok hukum yang berlaku sekarang di
Indonesia.
Untuk memahami hukum yang sekarang berlaku tidak bisa dilepaskan dengan
hukum masa lampau bahakan hukum yang sekarang juga akan mempengaruhi hukum pada
masa yang akan datang karena itu kajian PHI meliputi 3 hal. Yaitu:
Q
Hukum
Masa Lampau.
Q
Hukum
Masa Sekarang.
Q
Hukum
Masa Depan.
Hukum Masa Lampau
1.
Periode Pra Hindu
Hukum yang berlaku pada masa itu adalah tidak jelas karena tidak ditemukan
data namun jelas ada hukum yang berlaku bagi nenek moyang kita yang biasa
disebut dengan Hukum Asli bangsa Indonesia yang juga biasa disebut Hukum Pra
Hindu atau Hukum Melayu Polynesia.
2.
Periode Hindu
Berkembang pada abad ke V – XIII. Masuknya agama Hindu ke Indonesia
mempengaruhi kehidupan raja-raja sekaligus hukum Hindu dari agama Hindu
mempengaruhi Hukum Asli. Bahkan sulit dibedakan antara keduanya dan telah
dianggap sebagai Hukum Indonesia mendampingi Hukum Asli. Bukti bahwa hukum
Hindu berlaku di Indonesia adalah adanya klitab Hukum Gajah Mada yang isinya
berisi seperti syair- syair yang isinya campuran ajaran agama Hindu dan Hukum
Indonesia.
3.
Periode Islam
Masuknya agama Islam pada abad ke XIV ke Indonesia, maka hukum Islam pun
mempengaruhi dan melengkapi hukum yang telah ada sehingga hukum yang berlaku
pada masa itu adalah Hukum Asli berdampingan dengan Hukum Hindu dan
berdampingan dengan Hukum Islam. Buktinya adalah:
J
Adanya
istilah- istilah islam yang hidup di masyarakat. Misalnya Adat, Hakim, Wakat,
Hibah. Istilah- istilah ini populer di masyarakat.
J
Adanya
sistem hukum Islam yang berlaku. Misalnya Hukum Perkawinan, Hukum Waris.
J
Adanya
peradilan Islam yang disebut Peradilan Agama.
Agama Islam dan hukum Islam bedanya adalah agama Islam bersifat statis
sedangkan hukum Islam bersifat dinamis.
4.
Periode Nasrani
Masuknya agama Nasrani pada abad ke XVI yang dibawa oleh pedagang Eropa
yaitu Spanyol, Portugal, Inggris dan Perancis juga mempengaruhi dan memperkaya
berlakunya hukum di Indonesia sehingga hukum yang berlaku pada saat itu adalah
Hukum Asli, Hukum Hindu, Hukum Islam, Hukum Nasrani. Bukti bahwa hukum Nasrani
ada di Indonesia adalah:
J
Adanya
Hukum Gereja ( Codex Iuris Canonisi ).
J
Adanya
Hukum Perkawinan Kristen ( HOCI ).
5.
Periode Hindia – Belanda ( Abad XVII)
Pada masa ini
dibagi beberapa masa:
I
Masa VOC
Pada masa ini gubernur Jendral VOC di Hindia – Belanda dibolehkan
menggunakan hukum Belanda dari kerajaan Belanda. Sekaligus membuat peraturan –
peraturan di Hindia – Belanda dalam bentuk plakat – plakat ( papan ). Namun
karena VOC bubar maka peraturan – peraturannya hilang seketika.
II
Masa Perundang – Undangan ( Busluiten Reglement )
Pada tanggal 1 Mei 1848 diumumkan berlakunya perundang – undangan Hindia –
Belanda:
& Reglement Of De Rechtterlyke Organisatie (
RO )
Ini mengenai organisasi pengadilan ( Peraturan organisasi pengadilan ).
& Algeme Bevalinger Van Wetgeving ( AB )
Peraturan ini mengenai ketentuan umum tentang perundang – undangan.
& Burgelijke Wetbook ( BW )
Ini mengenai tentang KUH Perdata.
& Wetbook Van Koplandel ( WVK )
Ini mengenai tentang KUH Dagang.
& Reglement Of De Burgelijke Recht Vordering
( RV )
Mengenai hukum acara / hukum yang mengatur cara ke pengadilan.
III
Masa Reglement Regeling ( RR )
Yaitu diIndonesiakannya UUD Hindia – Belanda. Ini berlaku mulai 1 Januari
1855. Wetbook Van Strafrecht ( WVS ) KUH Pidana berlaku 1 Januari 1918. Unifikasi
adalah berlaku seluruh wilayah Hindia – Belanda dan seluruh warga negara.
IV
Masa Indiche Staats Regeling ( IS )
UU Hindia – Belanda sebagai pengganti RR mulai berlaku 1 Januari 1926.
lahirnya IS karena dibentuknya Badan Perwakilan ( Volksraad ) dari orang –
orang Indonesia yang diikut sertakan membuat UU. Karena itu RR diubah menjadi
IS.
Pada masa ini istilah Hukum Asli sudah berubah menjadi Hukum Adat. Maka yang
berlaku adalah H. Adat, H. Agama ( Hindu, Islam, Nasrani ), H. Belanda. Inilah
yang disebut Hukum Pluralistik.
Dibandingkan dengan Hukum Adat, H. Agama ( Hindu, Islam, Nasrani ) maka
Hukum Belanda pengaruhnya terhadap H.
Indonesia sangat besar. Karena dipaksakan pada saat berkuasa Belanda memaksakan
agama, Hukum Belanda berlaku untuk semua orang di Hindia – Belanda tetapi
terhalang oleh hukum yang ada sehiungga hukumnya saling berdampingan yang bersifat
Pluralistis. Artinya 1 masalah hukum diatur dalam beberapa sistem hukum dalam
waktu bersamaan yaitu H. Adat, H. Agama, dan H. Belanda. Hal ini terjadi
karena hukum Belanda mempunyai sifat yang berbeda dengan hukum Indonesia.
Bedanya sifat – sifat hukum Belanda:
& Liberalistis ( Bebas ).
& Individualistis ( Haknya harus dinomor
satukan ).
& Kodifikasi ( Sifatnya tertulis dalam
bentuk pembukuan hukum yang sejenis dalam sistem hukum ).
Secara formal / yuridis keanekaragaman hukum ( Pluralisme hukum ) zaman
Hindia – Belanda disebabkan:
& Karena adanya politik kewarganegaraan
bahwa menurut pasal 131 IS kewarganegaraan Hindia – Belanda dibagi 3 golongan:
¶
Golongan
Eropa ( Orang – orang Eropa ).
Berlaku hukum Belanda.
¶
Golongan
Timur Asing ( orang India, Pakistan ).
Berlaku sebagian hukum Belanda dan hukum
mereka.
¶
Golongan
Bumi Putera ( Inlander ).
Berlaku hukum Adat.
& Adanya politik Belanda yang menonjolkan
bahwa hukum Belanda lebih baik dan sempurna. Sehingga menimbulkan lembaga
penundukkan diri. Artinya kita diam – diam menundukkan diri pada hukum l;ain
selain hukum adat dan sebaliknya.
V
Periode Zaman Pemerintahan Bala Tentara Jepang
Pada masa Jepang, satu – satunya peraturan yang dikeluarkan adalah UU No. I
Tahun 1942 yang menyatakan bahwa hukum pada zaman jajahan Belanda tetap berlaku
sebagaimana adanya. Sehingga hukum yang berlaku pada masa Jepang sama dengan
pada masa Belanda.
Tata Hukum
Indonesia Masa Sekarang ( Kemerdekaan )
Dengan Proklamasi kemerdekaan, timbul tertib hukum baru yaitu tertib Hukum
Nasional sebagai lawan Hukum Kolonial.
Proklamasi merupakan penjebolan tertib Hukum Kolonial dan lahirnya tertib
Hukum Nasional. Dalam praktek perkuliahan, Hukum Nasional berlawanan dengan
Hukum Internasional dan Hukum Regional.
Orang sering melawankan Hukum Nasional dengan Hukum Internasional bahkan
dengan Hukum Regional. Karena itu untuk menghindari kerancuan tersebut,
digunakan sebutan Hukum Indonesia. Dengan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945, lahir negara Republik Indonesia. Saat itu pula lahir Tata Hukum Republik
Indonesia yang dinyatakan dalam UUD 45. kemudian daripada itu disusunlah kemerdekaan
kebangsaan.dalam suatu UUD negara Indonesia yang berarti:
Indonesia
sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat ( memiliki kewenangan penuh ).
Terbentuknya Hukum Indonesia ( UUD ) yang sifatnya tertulis. Yaitu UUD 45
yang merupakan ketentuan dasar dan kerangka Hukum Indonesia serta inti Tata
Hukum Nasional sebagai perwujudan pribadi Hukum Indonesia.
Secara cepat mengganti Hukum Kolonial tidak mudah. Karena itu masih ada
bagian yang tetap berlaku untuk menghindari kevakuman hukum yang dinyatakan
dalam ketentuan peralihan.
A.
Ketentuan Peralihan
Sejak Indonesia merdeka telah mengalami beberapa kali pergantian UUD yang
masing – masing memuat aturan perlihan untuk menghindari kevakuman hukum.
B.
UUD Negara Republik Indonesia
Interprestasi futuristik dalam keadaan memaksa, peraturan yang masih dalam
konsep bisa diberlakukan. Didalam UUD negara RI ketentuan peralihan diatur
dalam pasal II Aturan Peralihan yang berbunyi " Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
UUD ini ". Yang dimaksud peraturan yang ada ( H. Adat, H. Agama, H.
Belanda ) adalah yang ada pada tanggal 17 Agustus 1945.
C.
Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 )
Didalam konstitusi RIS, ketentuan peralihan diatur dalam pasal 192 yang
berbunyi intinya peraturan – peraturan dan ketentuan Tata Usaha yang sudah ada
pada saat konstitusi ini tetap berlaku selama dan sekedar peraturan itu tidak
dicabut / diubah oleh UU dan ketentuan Tata Usaha atas kuasa konstitusi ini (
RIS ).
D.
UUDS ( 17 Agustus 1950 )
Didalam UUDS, keterangan peralihan diatur dalam pasal 142 yang berbunyi
" peraturan – peraturan dan keterangan tata usaha negara yang ada pada 17
Agustus 1950 tetap berlaku selama dan sekedar peraturan itu tidak dicabut /
diubah oleh UU dan ketentuan tata usaha asas kuasa UUD ini ". yang ada
atau berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 adalah H. Adat, H. Agama ( Islam,
Hindu, Nasrani ), H. Belanda dan peraturan – peraturan yang dibuat berdasarkan
UUD RI.
& UUD Amandemen Pasal 18 B ( 2 )
Tentang
menguatkan Hukum Adat. Artinya hukum adat berlaku atau menjadi hukum positif
Indonesia.
Tata Hukum
Indonesia Masa yang Akan Datang
Untuk bisa mrngetahui tata hukum Indonesia masa yang akan datang, kita
harus melihat berbagai kebijaksanaan negara mengenai arah kebijaksanaan
dibidang hukum. Pada masa 5 tahun terakhir, kita sulit mengetahui bentuk –
bentuk kebijaksanaan negara dibidang hukum. Karena itu sebagai perbandingan,
bisa dilihat dalam GBHN yaitu Tap. No. IV / MPR / 1999 Bab IV A tentang arah kebijaksanaan
bidang hukum.
Kaedah Dasar
Pembentukan Hukum Indonesia
Hukum positif Indonesia sebagian berbentuk perundang – undangan ( UUD, UU /
Perpu, PP, Kepres, Perda ) yang secara formal dibentuk oleh badan – badan
kenegaraan. UU dibuat oleh Presiden dan disetujui oleh DPR dan sebaliknya.
No
|
Badan
Kenegaraan
|
Produk
Hukum
|
1
|
MPR
|
UUD
|
2
|
Presiden +
DPR
DPR +
Presiden
|
UU / Perpu
|
3
|
Presiden +
Kabinet
|
Peraturan
Pemerintah ( PP )
|
4
|
Perpres
|
Presiden
|
5
|
Perda Tk. I
|
Gubernur +
DPRD Tk. I
|
6
|
Perda Tk. II
|
Walikota /
Bupati + DPRD Tk. II
|
7
|
Perdes
|
Kades + BPD
|
Lembaga
legislatif adalah siapa saja yang membuat UU atau peraturan.
Dalam membentuk peraturan tersebut dipengaruhi oleh alam pikiran atau
pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Agar Pancasila menjadi kaedah
yang mengikat, maka Pancasila harus mempunyai bentuk, mempunyai isi, dan sifat.
1.
Bentuk Pancasila
Pancasila ditemukan dalam pembukaan UUD 45 dalam alinea 4 dalam bentuknya
yang tertulis lengkap dengan sila – silanya.
2.
Isi Pancasila
Isinya berupa pandangan hidup dan dasar negara yang dimanisfestasikan dalam
pasal – pasal UUD 45.
& Mahkamah Konstitusi bertugas mengawasi UU
yang berlaku agar tidak menyimpang dari Pancasila.
& Mahkamah Agung bertugas mengawasi PP
sampai Perda.
3.
Sifat Pancasila
Adalah tetap tidak bisa diubah, ditambah, diganti sekalipun dengan dasar
hukum maupun MPR hasil Pemilu.
Benarkah
Pancasila itu berfungsi sebagai kaedah dasar dalam tata tertib hukum Indonesia? Untuk membenarkan pernyataan tersebut,
kita lihat pendapat Hans Kelsen dalam Stufen Theory yang terjemahan bebasnya
sebagai berikut:
Bahwa tata tertib hukum itu merupakan sistem norma yang berbentuk tangga
piramida. Tiap tangga terdapat norma dan dipuncaknya terdapat kaedah dasar (
Ground Norm ) dibawahnya terdapat kaedah yang disebut UUD, UU, Peraturan dan
Ketetapan. Dasar berlakunya suatu kaedah terletak pada kaedah diatasnya. Menurut Hans Kelsen, ditangga tersebut
terdapat 2 norma. Yaitu:
& Norma Umum ( Ground Norm ).
& Norma Konkret ( Individual Norm ).
Pancasila
berfungsi sebagai kaedah dasar untuk perundang – undangan dan sebagai dasar
pembentukan tata hukum.
Sumber Hukum Indonesia
A.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum
Materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isi atau materi atau substansi.
Juga dapat berupa:
1.
Kesadaran
hukum masyarakat.
2.
Disiplin
hukum yang hidup dalam masyarakat yang dianggap seharusnya yang dapat berupa
batu – batu tulis, daun lontor, buku – buku, tulisan – tulisan, prilaku yang
menyangkut peristiwa yang terjadi dalam masyarakat serta kebutuhan ekonomi yang
menyebabkan timbulnya hukum.
B.
Sumber Hukum Formiil
a.
Perundang – Undangan
No
|
Sebelum
Dekrit ( Konstitusi RIS / UUDS
|
Tap MPRS.
XX / 1966
|
Tap MPR
III / 2000
|
UU No. 10
tahun 2004
|
1
|
UUD
|
UUD
|
UUD
|
UUD
|
2
|
UU / UU
Darurat
|
Tap MPR
|
Tap MPR
|
UU / Perpu
|
3
|
PP Pusat
|
UU / Perpu
|
UU
|
PP
|
4
|
PP Daerah
|
PP
|
Perpu
|
Perpres
|
5
|
Keppres
|
PP
|
Perda I
Perda II
|
|
6
|
Peraturan
pelaksanaaan lainnya
|
Kepres
|
Perdes
|
|
7
|
Perda I
Perda II
|
|||
8
|
Perdes
|
Suatu peraturan
dibuat UU jika peraturan itu menyangkut nasib rakyat. Perpu dibuat karena
adanya keadaan mendesak. Jika Perpu disahkan oleh DPR maka akan menjadi UUprp.
Perpu adalah
peraturan pemerintah yang setingkat dengan UU. Jika disetujui oleh DPR maka
akan menjadi UU.
saya ingin menambahkan bahwa pada saat ini Hierarki peraturan Perundang-Undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang terdiri dari UUD, TAP MPR, UU/PERPU,PP, PERPRES, PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN/KOTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar