Minggu, 04 Agustus 2013

Catatan Kuliah PHI (1)

Sebelumnya saya telah memposting catatan mengenai PIH (Pengantar Ilmu Hukum),
kali ini saya ingin memposting catatan mengenai (PHI) Pengantar Hukum indonesia.. apa yang membedakan keduanya ?? jika di PIH, kita lebih terfokus untuk mempelajari subjek hukum, objek hukum, asas hukum, perbuatan hukum, peristiwa hukum, dsb. sedangkan di PHI kita lebih condong mempelajari hukum positif..
apa itu hukum positif ?? hukum positif adalah hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu dan pada waktu tertentu. kemudian, timbul pertanyaan, jika ada hukum positif, apakah ada hukum negatif ?? hmm, cari tau sendiri yaa.. hehee
selain itu contoh hukum positif di Indonesia yaitu Hukum Perdata yang diatur di BW (Burgelijk Wetboek) dan Hukum Pidana yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), selain itu ada juga Hukum Tata Usaha Negara yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No 9 Tahun 2004, dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA


berikut catatan kuliah PHI :

Pengantar Hukum Indonesia
Tata hukum disebut juga dengan Hukum Positif.
Tata Hukum adalah hukum yang berlaku sekarang disuatu tempat atau yang berlaku kini dan disini.
Tata Hukum Positif Indonesia adalah hukum yang sekarang ( semenjak Indonesia merdeka ) di Indonesia.
Pengantar Hukum Indonesia adalah ilmu yang mempelajari secara pokok – pokok hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. 
Untuk memahami hukum yang sekarang berlaku tidak bisa dilepaskan dengan hukum masa lampau bahakan hukum yang sekarang juga akan mempengaruhi hukum pada masa yang akan datang karena itu kajian PHI meliputi 3 hal. Yaitu:
Q   Hukum Masa Lampau.
Q   Hukum Masa Sekarang.
Q   Hukum Masa Depan.
Hukum Masa Lampau
1.             Periode Pra Hindu
Hukum yang berlaku pada masa itu adalah tidak jelas karena tidak ditemukan data namun jelas ada hukum yang berlaku bagi nenek moyang kita yang biasa disebut dengan Hukum Asli bangsa Indonesia yang juga biasa disebut Hukum Pra Hindu atau Hukum Melayu Polynesia.
2.             Periode Hindu
Berkembang pada abad ke V – XIII. Masuknya agama Hindu ke Indonesia mempengaruhi kehidupan raja-raja sekaligus hukum Hindu dari agama Hindu mempengaruhi Hukum Asli. Bahkan sulit dibedakan antara keduanya dan telah dianggap sebagai Hukum Indonesia mendampingi Hukum Asli. Bukti bahwa hukum Hindu berlaku di Indonesia adalah adanya klitab Hukum Gajah Mada yang isinya berisi seperti syair- syair yang isinya campuran ajaran agama Hindu dan Hukum Indonesia.
3.             Periode Islam
Masuknya agama Islam pada abad ke XIV ke Indonesia, maka hukum Islam pun mempengaruhi dan melengkapi hukum yang telah ada sehingga hukum yang berlaku pada masa itu adalah Hukum Asli berdampingan dengan Hukum Hindu dan berdampingan dengan Hukum Islam. Buktinya adalah:
J   Adanya istilah- istilah islam yang hidup di masyarakat. Misalnya Adat, Hakim, Wakat, Hibah. Istilah- istilah ini populer di masyarakat.
J   Adanya sistem hukum Islam yang berlaku. Misalnya Hukum Perkawinan, Hukum Waris.
J   Adanya peradilan Islam yang disebut Peradilan Agama.
Agama Islam dan hukum Islam bedanya adalah agama Islam bersifat statis sedangkan hukum Islam bersifat dinamis.
4.             Periode Nasrani
Masuknya agama Nasrani pada abad ke XVI yang dibawa oleh pedagang Eropa yaitu Spanyol, Portugal, Inggris dan Perancis juga mempengaruhi dan memperkaya berlakunya hukum di Indonesia sehingga hukum yang berlaku pada saat itu adalah Hukum Asli, Hukum Hindu, Hukum Islam, Hukum Nasrani. Bukti bahwa hukum Nasrani ada di Indonesia adalah:
J   Adanya Hukum Gereja ( Codex Iuris Canonisi ).
J   Adanya Hukum Perkawinan Kristen ( HOCI ).
5.             Periode Hindia – Belanda ( Abad XVII)
Pada masa ini dibagi beberapa masa:
I                Masa VOC
Pada masa ini gubernur Jendral VOC di Hindia – Belanda dibolehkan menggunakan hukum Belanda dari kerajaan Belanda. Sekaligus membuat peraturan – peraturan di Hindia – Belanda dalam bentuk plakat – plakat ( papan ). Namun karena VOC bubar maka peraturan – peraturannya hilang seketika.
II             Masa Perundang – Undangan ( Busluiten Reglement )
Pada tanggal 1 Mei 1848 diumumkan berlakunya perundang – undangan Hindia – Belanda:
&  Reglement Of De Rechtterlyke Organisatie ( RO )
Ini mengenai organisasi pengadilan ( Peraturan organisasi pengadilan ).
&  Algeme Bevalinger Van Wetgeving ( AB )
Peraturan ini mengenai ketentuan umum tentang perundang – undangan.
&  Burgelijke Wetbook ( BW )
Ini mengenai tentang KUH Perdata.
&  Wetbook Van Koplandel ( WVK )
Ini mengenai tentang KUH Dagang.
&  Reglement Of De Burgelijke Recht Vordering ( RV )
Mengenai hukum acara / hukum yang mengatur cara ke pengadilan.

III          Masa Reglement Regeling ( RR )
Yaitu diIndonesiakannya UUD Hindia – Belanda. Ini berlaku mulai 1 Januari 1855. Wetbook Van Strafrecht ( WVS ) KUH Pidana berlaku 1 Januari 1918. Unifikasi adalah berlaku seluruh wilayah Hindia – Belanda dan seluruh warga negara.
IV          Masa Indiche Staats Regeling ( IS )
UU Hindia – Belanda sebagai pengganti RR mulai berlaku 1 Januari 1926. lahirnya IS karena dibentuknya Badan Perwakilan ( Volksraad ) dari orang – orang Indonesia yang diikut sertakan membuat UU. Karena itu RR diubah menjadi IS.
Pada masa ini istilah Hukum Asli sudah berubah menjadi Hukum Adat. Maka yang berlaku adalah H. Adat, H. Agama ( Hindu, Islam, Nasrani ), H. Belanda. Inilah yang disebut Hukum Pluralistik.
Dibandingkan dengan Hukum Adat, H. Agama ( Hindu, Islam, Nasrani ) maka Hukum Belanda pengaruhnya terhadap  H. Indonesia sangat besar. Karena dipaksakan pada saat berkuasa Belanda memaksakan agama, Hukum Belanda berlaku untuk semua orang di Hindia – Belanda tetapi terhalang oleh hukum yang ada sehiungga hukumnya saling berdampingan yang bersifat Pluralistis. Artinya 1 masalah hukum diatur dalam beberapa sistem hukum dalam waktu bersamaan yaitu H. Adat, H. Agama, dan H. Belanda. Hal ini terjadi karena hukum Belanda mempunyai sifat yang berbeda dengan hukum Indonesia. Bedanya sifat – sifat hukum Belanda:
&  Liberalistis ( Bebas ).
&  Individualistis ( Haknya harus dinomor satukan ).
&  Kodifikasi ( Sifatnya tertulis dalam bentuk pembukuan hukum yang sejenis dalam sistem hukum ).
Secara formal / yuridis keanekaragaman hukum ( Pluralisme hukum ) zaman Hindia – Belanda disebabkan:
&  Karena adanya politik kewarganegaraan bahwa menurut pasal 131 IS kewarganegaraan Hindia – Belanda dibagi 3 golongan:
   Golongan Eropa ( Orang – orang Eropa ).
Berlaku hukum Belanda.
   Golongan Timur Asing ( orang India, Pakistan ).
Berlaku sebagian hukum Belanda dan hukum  mereka.
   Golongan Bumi Putera ( Inlander ).
Berlaku hukum Adat.
&  Adanya politik Belanda yang menonjolkan bahwa hukum Belanda lebih baik dan sempurna. Sehingga menimbulkan lembaga penundukkan diri. Artinya kita diam – diam menundukkan diri pada hukum l;ain selain hukum adat dan sebaliknya.
V             Periode Zaman Pemerintahan Bala Tentara Jepang
Pada masa Jepang, satu – satunya peraturan yang dikeluarkan adalah UU No. I Tahun 1942 yang menyatakan bahwa hukum pada zaman jajahan Belanda tetap berlaku sebagaimana adanya. Sehingga hukum yang berlaku pada masa Jepang sama dengan pada masa Belanda.
Tata Hukum Indonesia Masa Sekarang ( Kemerdekaan )
Dengan Proklamasi kemerdekaan, timbul tertib hukum baru yaitu tertib Hukum Nasional sebagai lawan Hukum Kolonial.
Proklamasi merupakan penjebolan tertib Hukum Kolonial dan lahirnya tertib Hukum Nasional. Dalam praktek perkuliahan, Hukum Nasional berlawanan dengan Hukum Internasional dan Hukum Regional.
Orang sering melawankan Hukum Nasional dengan Hukum Internasional bahkan dengan Hukum Regional. Karena itu untuk menghindari kerancuan tersebut, digunakan sebutan Hukum Indonesia. Dengan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, lahir negara Republik Indonesia. Saat itu pula lahir Tata Hukum Republik Indonesia yang dinyatakan dalam UUD 45. kemudian daripada itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan.dalam suatu UUD negara Indonesia yang berarti:
Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat ( memiliki kewenangan penuh ).
Terbentuknya Hukum Indonesia ( UUD ) yang sifatnya tertulis. Yaitu UUD 45 yang merupakan ketentuan dasar dan kerangka Hukum Indonesia serta inti Tata Hukum Nasional sebagai perwujudan pribadi Hukum Indonesia.
Secara cepat mengganti Hukum Kolonial tidak mudah. Karena itu masih ada bagian yang tetap berlaku untuk menghindari kevakuman hukum yang dinyatakan dalam ketentuan peralihan.
A.           Ketentuan Peralihan
Sejak Indonesia merdeka telah mengalami beberapa kali pergantian UUD yang masing – masing memuat aturan perlihan untuk menghindari kevakuman hukum.
B.            UUD Negara Republik Indonesia
Interprestasi futuristik dalam keadaan memaksa, peraturan yang masih dalam konsep bisa diberlakukan. Didalam UUD negara RI ketentuan peralihan diatur dalam pasal II Aturan Peralihan yang berbunyi " Segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini ". Yang dimaksud peraturan yang ada ( H. Adat, H. Agama, H. Belanda ) adalah yang ada pada tanggal 17 Agustus 1945.
C.           Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 )
Didalam konstitusi RIS, ketentuan peralihan diatur dalam pasal 192 yang berbunyi intinya peraturan – peraturan dan ketentuan Tata Usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini tetap berlaku selama dan sekedar peraturan itu tidak dicabut / diubah oleh UU dan ketentuan Tata Usaha atas kuasa konstitusi ini ( RIS ).
D.           UUDS ( 17 Agustus 1950 )
Didalam UUDS, keterangan peralihan diatur dalam pasal 142 yang berbunyi " peraturan – peraturan dan keterangan tata usaha negara yang ada pada 17 Agustus 1950 tetap berlaku selama dan sekedar peraturan itu tidak dicabut / diubah oleh UU dan ketentuan tata usaha asas kuasa UUD ini ". yang ada atau berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 adalah H. Adat, H. Agama ( Islam, Hindu, Nasrani ), H. Belanda dan peraturan – peraturan yang dibuat berdasarkan UUD RI.
&  UUD Amandemen Pasal 18 B ( 2 )
Tentang menguatkan Hukum Adat. Artinya hukum adat berlaku atau menjadi hukum positif Indonesia.
Tata Hukum Indonesia Masa yang Akan Datang
Untuk bisa mrngetahui tata hukum Indonesia masa yang akan datang, kita harus melihat berbagai kebijaksanaan negara mengenai arah kebijaksanaan dibidang hukum. Pada masa 5 tahun terakhir, kita sulit mengetahui bentuk – bentuk kebijaksanaan negara dibidang hukum. Karena itu sebagai perbandingan, bisa dilihat dalam GBHN yaitu Tap. No. IV / MPR / 1999 Bab IV A tentang arah kebijaksanaan bidang hukum.
Kaedah Dasar Pembentukan Hukum Indonesia
Hukum positif Indonesia sebagian berbentuk perundang – undangan ( UUD, UU / Perpu, PP, Kepres, Perda ) yang secara formal dibentuk oleh badan – badan kenegaraan. UU dibuat oleh Presiden dan disetujui oleh DPR dan sebaliknya.
No
Badan Kenegaraan
Produk Hukum
1
MPR
UUD
2
Presiden + DPR
DPR + Presiden
UU / Perpu
3
Presiden + Kabinet
Peraturan Pemerintah ( PP )
4
Perpres
Presiden
5
Perda Tk. I
Gubernur + DPRD Tk. I
6
Perda Tk. II
Walikota / Bupati + DPRD Tk. II
7
Perdes
Kades + BPD

Lembaga legislatif adalah siapa saja yang membuat UU atau peraturan.
Dalam membentuk peraturan tersebut dipengaruhi oleh alam pikiran atau pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Agar Pancasila menjadi kaedah yang mengikat, maka Pancasila harus mempunyai bentuk, mempunyai isi, dan sifat.
1.               Bentuk Pancasila
Pancasila ditemukan dalam pembukaan UUD 45 dalam alinea 4 dalam bentuknya yang tertulis lengkap dengan sila – silanya.
2.               Isi Pancasila
Isinya berupa pandangan hidup dan dasar negara yang dimanisfestasikan dalam pasal – pasal UUD 45.
&  Mahkamah Konstitusi bertugas mengawasi UU yang berlaku agar tidak menyimpang dari Pancasila.
&  Mahkamah Agung bertugas mengawasi PP sampai Perda.
3.               Sifat Pancasila
Adalah tetap tidak bisa diubah, ditambah, diganti sekalipun dengan dasar hukum maupun MPR hasil Pemilu.
Benarkah Pancasila itu berfungsi sebagai kaedah dasar dalam tata tertib hukum Indonesia? Untuk membenarkan pernyataan tersebut, kita lihat pendapat Hans Kelsen dalam Stufen Theory yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:
Bahwa tata tertib hukum itu merupakan sistem norma yang berbentuk tangga piramida. Tiap tangga terdapat norma dan dipuncaknya terdapat kaedah dasar ( Ground Norm ) dibawahnya terdapat kaedah yang disebut UUD, UU, Peraturan dan Ketetapan. Dasar berlakunya suatu kaedah terletak pada kaedah diatasnya. Menurut Hans Kelsen, ditangga tersebut terdapat 2 norma. Yaitu:
&  Norma Umum ( Ground Norm ).
&  Norma Konkret ( Individual Norm ).
Pancasila berfungsi sebagai kaedah dasar untuk perundang – undangan dan sebagai dasar pembentukan tata hukum.
Sumber Hukum Indonesia
A.           Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isi atau materi atau substansi. Juga dapat berupa:
1.             Kesadaran hukum masyarakat.
2.             Disiplin hukum yang hidup dalam masyarakat yang dianggap seharusnya yang dapat berupa batu – batu tulis, daun lontor, buku – buku, tulisan – tulisan, prilaku yang menyangkut peristiwa yang terjadi dalam masyarakat serta kebutuhan ekonomi yang menyebabkan timbulnya hukum.
B.            Sumber Hukum Formiil
a.             Perundang – Undangan
No
Sebelum Dekrit ( Konstitusi RIS / UUDS
Tap MPRS. XX / 1966
Tap MPR III / 2000
UU No. 10 tahun 2004

 
1
UUD
UUD
UUD
UUD
2
UU / UU Darurat
Tap MPR
Tap MPR
UU / Perpu
3
PP Pusat
UU / Perpu
UU
PP
4
PP  Daerah
PP
Perpu
Perpres
5

Keppres
PP
Perda I
Perda II
6

Peraturan pelaksanaaan lainnya
Kepres
Perdes
7


Perda I
Perda II

8


Perdes

Suatu peraturan dibuat UU jika peraturan itu menyangkut nasib rakyat. Perpu dibuat karena adanya keadaan mendesak. Jika Perpu disahkan oleh DPR maka akan menjadi UUprp.
Perpu adalah peraturan pemerintah yang setingkat dengan UU. Jika disetujui oleh DPR maka akan menjadi UU.
saya ingin menambahkan bahwa pada saat ini Hierarki peraturan Perundang-Undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang terdiri dari UUD, TAP MPR, UU/PERPU,PP, PERPRES, PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN/KOTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum