Sebagai
Mahasiswa FH, tentunya salah satu tugas mahasiswa adalah mencatat apa
saja yang dijelaskan oleh dosen kepada kita, dan berikut adalah salah
satu contoh catatan semasa awal perkuliahan dulu, walaupun saya juga
dapat file nya dari teman. hehe
Pengantar Ilmu Hukum
Bersifat umum, abstrak, dan
tidak dibatasi oleh waktu dan tempat. Hukum mempunyai jangkauan universal
melampaui batas-batas hukum suatu bangsa oleh negara-negara tertentu.
Ius Constituendum: Hukum yang berlaku dimasa yang akan
datang.
Ius Constitutum: hukum yang berlaku sekarang ( hukum
positif ).
·
UU
Kewarganegaraan lama No. 62 tahun 1958
·
UU
Kewarganegaraan baru No. 12 tahun 2006
Hukum adalah kumpulan undang-undang, peristiwa
hukum dan termasuk didalamnya prinsip-prinsip hukum yang umum atau suatu
lembaga yang memiliki dasar kekuasaan dalam bidang hukum dan administratif.
Hukum adalah seperangkat aturan-aturan atau
kesepakatan prinsip-prinsip dengan sistem hukum yang khusus.
Hukum adalah proses hukum dan administratif
atau kegiatan hukum dan hasilnya.
Grotius
Hukum adalah aturan-aturan
tentang kegiatan moral yang mengatakan bahwa itu adalah benar.
Philip
S James
Hukum adalah keseluruhan aturan
untuk mengatur hubungan antar manusia.
Aristoteles
Hukum khusus adalah apabila tiap-tiap
kelompok tunduk dan memilih sendiri anggotanya. Hukum umum adalah hukum alam.
Thomas
Hobbes
Dimana ada hukum, maka setiap
orang percaya apa yang dikatakan oleh hukum adalah benar. Karena benar maka
setiap orang mengacu pada kebenaran itu.
Leon
Duguit
Aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
M.
H Tirtaatmadjaya
Norma yang harus diturutkan
dalam tingkah laku tindakan. Tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman
mesti mengganti kerugian. Jika dilanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan
diri sendiri.
Utrecht
Himpunan peraturan yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Tatanan Hukum menurut S Raharjo
v
T. Kebiasaan
Terdiri dari norma-norma yang
dekat dengan kenyataan, yang biasa dilakukan orang.
v
T. Kesusilaan
Berpegangan kepada ideal yang
masih harus diwujudkan dalam masyarakat.
v
T. Hukum
Hukum yang sengaja dibuat oleh
suatu badan perlengkapan dalam masyarakat yang khusus ditugasi untuk
menjalankan perbuatan hukum.
Unsur-Unsur
Hukum
v
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
v
Peraturan
itu dibuat oleh lembaga yang berwenang.
v
Peraturan
itu bersifat memaksa.
v
Mempunyai
sanksi yang tegas ( tertulis ) dan nyata ( dilaksanakan ).
Ciri-Ciri
Hukum
v
Ada
perintah dan atau larangan.
v
Perintah
dan atau larangan itu harus ditaati.
Sifat
Hukum
v
Mengatur
v
Memaksa.
Tujuan
Hukum
Menjamin kepastian hukum dalam
masyarakat yang harus bersendikan keadilan. Dan mensejahterakan masyarakat.
Keseimbangan : Restitutio In
Integrum.
Sumber
Hukum
v
Materiil
( isi ).
v
Formal
( Bentuk )
A. Undang-Undang
( Statute )
Suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
Perbaikan UU harus ada
karena:
Manusia tidak sempurna sehingga mungkin
ada kesalahan.
Menghindari terjadinya otoritarisme.
Tidak selalu up to date.
UU mulai berakhir sejak:
Pada saat berlakunya UU yang baru yang
memiliki materi yang sama.
UU yang baru menyebutkan UU yang lama
berakhir.
UU berlaku mundur disebut Retroaktif
B. Kebiasaan (
Costum )
Semua tindakan atau peraturan
yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan atau peraturan itu berlaku
sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang.
Keyakinan dalam arti formil
Peraturan tadi harus diikuti
dengan taat dan baik tanpa memperhatikan isinya.
Keyakinan dalam arti materil
Tindakan atau peraturan itu
memuat hukum yang baik.
C. Yurisprudensi
( Jurisprudentie )
Putusan hakim atau putusan
pengadilan terdahulu yang dapat dipakai sebagai pedoman oleh hakim berikutnya
dalam memuat suatu perkara.
D. Traktat (
Treaty )
v
Perjanjian
antar negara.
v
Penetapan
isi perjanjianh.
v
Persetujuan
( MOU ).
v
Ratifikasi
( Penandatanganan ).
v
Pengumuman.
E. Pendapat Ahli
( Doctrine )
Pendapat para ahli hukum yang
ternama yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Asas Hukum
A. Bellefroid
Norma dasar yang dijabarkan dari
hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari
aturan-aturan yang lebih umum (
pengendapan hukum positif dalam masyarakat ).
B. Notoamidjojo
Asas hukum adalah pengendapan hukum positif dalam
masyarakat.
C. Eikema
Hommes
Asas hukum tidak boleh dianggap
sebagai norma hukum yang konkret akan tetapi perlu dipandang sebagai
dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum
praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain asas
hukum adalah dasar–dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum
positif.
D. The Liang
Gie
Asas hukum adalah dalil umum yang dinyatakan dalam
istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya. Yang
diterapkan dalam serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi
perbuatan itu.
E. Paul
Scholten
Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang
disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum. Merupakan sifat umum
dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu yang tidak boleh
tidak harus ada.
Jadi asas hukum
atau prinsip hukum itu bukanlah peraturan hukum konkret melainkan merupakan
pikiran dasar yang umum sifatnya yang ada dibelakang setiap sistem hukum yang
terjelma dalam peraturan perundang-undangan atau putusan hakim yang merupakan
hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam
peraturan konkrit tersebut.
Presumtion Of Innocence
Praduga tak bersalah
Audi Et Alteram Partem
Setiap pihak yang dianggap salah
atau tidak salah ( kedua belah pihak ) hakim harus mendengarkan keterangan.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine
Pravia Lege Poenali
Tidak ada kesalahan tanpa aturan
terlebih dahulu.
Clausula Rebus Sic Stantibus
Suatu perjanjian akan terus
berlaku apabila keadaannya sama.
Fiat Justitia Et Pereat Mundus
Meskipun langit runtuh hukum
harus ditegakkan.
Lex Superiori Degorat Lexi Impriori
Hukum yang lebih tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah
Lex Posteriori Degorat Legi Priori
UU yang baru akan menghapus UU
yang lama apabila materinya yang sama.
Nemo Ius Ignorare Consetur
Setiap orang dianggap tahu akan
hukum.
In Dubio Pro Peo
Dalam hal yang meragukan diambil
keputusan yang paling menguntungkan.
Lex Specialis Degorat Legi Generate
UU yang khusus mengesampingkan
UU yang umum.
Equality Before The Law
Persamaan kedudukan didalam
hukum.
Similia Similibus
Untuk perkara yang sama akan
diputus sama pula.
Rubica Non Est Lex
Apabila ada perbedaan antara
tulisan dengan isi UU maka yang menentukan adalah tulisan atau naskah UU.
Vox Populi Vox Dei
Suara rakyat adalah suara tuhan.
Binding Force Of Precedent
Hakim terikat pada
putusan-putusan sejenis yang terdahulu.
Subyek Hukum
Sesuatu pembawa hak dan
kewajiban.
Subyek hukum orang ( Natuurlijk
Persoon ).
Subyek hukum badan ( Rechts Persoon ).
Mempunyai hak sejak dilahirkan.
Mempunyai kewajiban cakap dalam
melaksanakan perbuatan hukum.
Cakap:
v
Dewasa
( 21 tahun ).
v
Tidak
dibawah pengampunan ( Curatele ).
v
Tidak
dibawah perwalian ( Voogdi ).
Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang
ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki olehnya.
Perbuatan hukum aktif (
sepihak ): sesuatu yang
diperoleh karena perbuatan. Misalnya jual-beli.
Perbuatan hukum pasif ( ganda ): seseorang memperoleh sesuatu tanpa ia
melakukan sesuatu. Misalnya pemberian hibah, anak yang dilahirkan, anak adopsi.
Badan hukum adalah badan-badan atau kumpulan-kumpulan
manusia yang oleh hukum diberi status sebagai persoon yang mempunyai hak dan
kewajiban.
Disebut persoon karena
v
Memiliki
kekayaan.
v
Dapat
digugat atau dituntut.
v
Badan
hukum publik misalnya negara, Pemda.
v
Badan
hukum privat misalnya PT, CV, Fa.
Obyek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum ( biasa
disebut benda ).
v
Benda
tidak berwujud ( jasa, hak, nasehat ).
v
Benda
berwujud
·
Dapat
bergerak ( perhiasan, mobil ). Pegadaian jaminannya benda bergerak.
·
Tidak
bergerak ( rumah, tanah ). Hipotek jaminan benda tidak bergerak.
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum.
1 Hak Mutlak
Hak yang memberikan wewenang
kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapa pun juga dan sebaliknya, setiap orang harus
menghormati hak tersebut. Misalnya:
1
HAM.
2
Hak
Publik Mutlak
3
Hak
Keperdataan
4
Hak
marital ( hak timbul dalam perkawinan ).
5
Hak
perwalian.
6
Hak
pengampunan.
2. Hak Nisbi (
Relatif )
Hak yang memberikan wewenang
kepada seseorang atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang
atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu atau tidak memberikan
seseuatu.
Ciri-Ciri
Hak Menurut Fitzgerald:
1
Hak
itu dilekatkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subyek dari hak
itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi
sasaran dari hak tersebut.
2
Hak
itu tertuju pada orang lain. Yaitu yang menjadi pemegang kewajiban antara hak
dan kewajiban terdapat hubungan.
3
Hak
yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu perbuatan. Ini disebut sebagai isi dari hak.
4
Commision
atau omission itu menyangkut sessuatu yang bisa disebut obyek dari hak.
5
Setiap
hak menurut hukum mempunyai titel yaitu suatu peristiwa yang menjadi alasan
melekatnya hak pada pemiliknya.
Hak bezit adalah hak yang didapat tanpa disengaja.
Apabila kita menyebut hak, maka
pengertian yang masuk didalamnya adalah:
Hak dalam arti sempit
Yaitu yang berhubungan dengan
kewajiban.
1. Kemerdekaan
Yaitu berbagai kepentingan yang
ada pada seseorang untuk melakukan hal-hal yang disenangi atau ingin dilakukan
( pembebasan dari hak orang lain ).
2. Kekuasaan
Adalah hak yang diberikan kepada
seseorang untuk melalui jalan hukum mewujudkan kemauannya guna merubah hak,
kewajiban, pertanggung jawaban atau lain-lain. Hubungan hukum baik dari dirinya
sendiri atau orang lain.
3. Kekebalan (
Imunitas )
Adalah pembebasan dari adanya
suatu hubungan hukum untuk dirubah oleh orang ( pembebasan dari kekuasaan orang
lain ).
Kewajiban
Suatu beban yang bersifat
kontraktual atau pembatasan. Atau tugas yang harus dilaksanakan oleh seseorang
sehubungan dengan adanya hak.
A. Kewajiban
Mutlak
Adalah kewajiban yang tertuju
pada diri sendiri, yang diminta oleh masyarakat pada umumnya yang hanya
ditujukan pada kekuasaan.
B. Kewajiban
Nisbi ( Relatif )
Melibatkan pihak atau orang
lain.
C. Kewajiban
Publik
Adalah yang berhubungan dengan
hak-hak publik. Misalnya kewajiban untuk mematuhi hukum pidana.
D. Kewajiban
Perdata
Adalah hubungan dari hak-hak
perdata. Misalnya kewajiban yang timbul dari perjanjian.
E. Kewajiban
Positif
Adalah kewajiban yang
menghendaki dilakukannya perbuatan yang positif atau yang baik.
F. Kewajiban
Negatif
Adalah kewajiban yang
menghendaki agar salah satu kita tidak melakukan sesuatu.
G. Kewajiban
Umum
Biasanya kewajiban dari negara
untuk rakyat.
H. Kewajiban
Khusus
Yang ditujukan pada orang-orang
atau golongan-golongan tertentu.
I. Kewajiban
Primer
Adalah kewajiban yang bersifat
memberi sanksi yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum.
J. Kewajiban
Sekunder
Adalah kewajiban yang mempunyai
sanksi yang diberikan bukan karena perbuatan melawan hukum.
Penguasaan
Hubungan yang nyata antara
seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaannya. Penguasaan pada hakekatnya
bersifat faktual, yaitu mementingkan kenyataan pada suatu saat ( sampai ada
kepastian mengenai hubungannya dengan barang yang dikuasainya tersebut ).
Corpus
Possessionis
Apabila ada maksud untuk
menguasai.
Animus
Pasidendi
Apabila hanya ingin menggunakan.
Cara memperoleh penguasaan
v
Pengambilan
tanpa persetujuan penguasa sebelumnya.
v
Penyerahan
( Levering )
Dengan persetujuan penguasa
sebelumnya.
Pemilikan
Menunjukkan hubungan antara
seseorang dengan objek yang menjadi sasaran pemilikan berlaku umum ( Ius In Rem
) dan berlaku untuk orang-orang tertentu ( Ius Personam ). Pemilik mempunyai
hak untuk memiliki, menggunakan, menikmati, menghabiskan, mengalihkan dan tidak
mengenal jangka waktu.
Pembagian Hukum
1 Menurut
Sumbernya
v
Hukum
adat.
v
Hukum
UU.
v
Hukum
berdasarkan sebab hukum lainnya.
2. Menurut
Bentuknya
v Tertulis
·
Kodifikasi:
disusun secara sistematis dalam buku. Misalnya KUHP.
·
Non
kodifikasi misalnya kompilasi hukum islam, kompilasi hukum adat.
v Tidak tertulis.
3. Menurut
Tempatnya
v
Hukum
internasional ( piagam PBB ).
v
Hukum
nasional.
v
Hukum
regional/ daerah.
v
Hukum
gereja.
v
Hukum
asing.
4 Menurut
Waktunya
v
Ius
Constitutum ( Hukum Positif ).
v
Ius
Constituendum ( Future Law ) berlaku sekarang dan akan datang.
5. Menurut
Fungsinya
v
Hukum
material
Memuat
perintah atau larangan. Misalnya hukum pidana, hukum waris.
v
Hukum
formal
Misalnya
hukum acara pidana, perdata.
6. Menurut
Sifatnya
v
Hukum
pemaksa.
v
Hukum
pelengkap.
7. Menurut
Keberlakuannya
v
Hukum
objektif ( berlaku umum ).
v
Hukum
subjektif ( berlaku bagi orang yang timbul dari objek ). Misalnya UU bagi PNS.
UU peradilan militer, UU perburuhan.
Beda hukum asing dan hukum
internasional adalah hukum asing berlangsung di negara lain sedangkan hukum
internasional berlaku semua negara.
Hukum pemaksa maksudnya dalam bagaimana pun harus
dilaksanakan. Misalnya membayar pajak.
Hukum pelengkap artinya hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian.
8 Menurut
Isinya
Hukum Privat
Mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan. Misalnya Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Hukum Publik
Hukum yang mengatur negara
dengan alat kelengkapannya atau negara dengan rakyat.
Jenis-Jenis Hukum
1. Hukum Perdata
2. Hukum
Pidana ( Straftrecht )
Adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib
masyarakat. Yaitu mengatur apa yang dilarang dan memberikan sanksi kepada siapa
yang melanggarnya.
3. Hukum
Negara ( Staatrecht )
Adalah hukum yang mengatur
bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan antar alat-alat perlengkapan
negara dan hubungan antar pemerintah pusat dan Pemda.
4. Hukum
Administratif Negara ( Administratiefrecht )
Adalah hukum yang mengatur
bagaimana alat perlengkapan negara menjalankan tugasnya ( hak dan kewajiban ).
5. Hukum
Dagang ( Handelsrecht )
Adalah hukum yang mengatur
tentang hal yang berhubungan perniagaan. Misalnya hukum Perdata khusus.
6. Hukum Internasional
Hukum yang mengatur hubungan
satu negar dengan negara yang lain.
7. Hukum Acara
( Formalrechts )
Hukum yang mengatur tentang tata
cara bagaimana mempertahankan hukum materil atau bagaimana beracara di
pengadilan.
Hukum
Modern
Pemisahan
v
Hukum
Pajak pemisahan dari HAN.
v
Hukum
Ekonomi pemisahan dari Hukum Dagang.
Penggabungan
v
Hukum
lingkungan gabungan dari hukum perdata dan pidana.
v
Hukum
kewarganegaraan gabungan dari hukum internasional dan HAN.
v
Hukum
terorisme gabungan dari hukum internasional dan pidana.
Benar-Benar Baru
v
Hukum
Apartemen.
v
Hukum
Perbankan.
v
Traficking.
Hukum Antara ( Conflictenrecht )
Adalah
aturan-aturan yang fungsinya mencegah atau menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum yang timbul karena hubungan hukum yang sistemnya berbeda.
A. Hukum Antar
Golongan ( Hukum Intergentiel )
Hukum yang mengatur atau
menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang timbul karena adanya hubungan
golongan kewarganegaraan yang berlaku dalam satu negara.
B. Hukum Antar
Agama ( Hukum Interreligieus )
Keseluruhan aturan hukum yang
menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul karena terjadinya hubungan hukum
antar agama. Misalnya perkawinan antar negara.
C. Hukum Antar
Daerah ( Hukum Interlokal )
aturan hukum yang menyelesaikan
persoalan-persoalan hukum yang timbul karena terjadinya hubungan hukum antara
orang-orang dari berbagai daerah yang sistem hukumnya berbeda dalam satu negara.
D. Hukum Antar
Bagian ( Hukum Interregional )
Aturan-aturan hukum yang
menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang timbul karena terjadinya hubungan
hukum antara orang-orang dari bagian yang satu dengan bagian yang lainnya yang
mempunyai sistem hukum yang berbeda dalam satu negara.
E. Hukum Antar
Waktu ( Hukum Intertemporal )
Keseluruhan aturan hukum yang menyelesaikan
persoalan-persoalan yang terjadi karena silih bergantinya suatu UU atau
peraturan yang berlaku.
F. Hukum Antar
Negara ( Hukum Internasional )
Keseluruhan aturan hukum yang
menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul karena terjadinya hubungan hukum
antar negara. Hukum internasional publik dan hukum internasional perdata.
Hukum antara menjembatani
perbedaan hukum yang berlaku.
Nilai-Nilai Dasar Hukum
A. Kesamaan
Maksudnya kesamaan kedudukan
dihadapan hukum sesuai dengan hak dan kewajiban. Hal tersebut terimplementasi
dalam asas bahwa hukum berlaku umum ( jaminan bagi masyarakat untuk
merealisasikan harapan hidup mereka ).
B. Kebebasan
Inti nilainya adalah kebebasan
universal yaitu hak setiap orang dan kelompok untuk mengurus diri sendiri
terlepas dari paksaan atau tekanan.
Sifat sosial manusia terlibat
dalam jaringan hak dan kewajiban perlu memperhatikan dan tergantung pada orang
atau lembaga lain.
C. Solidaritas
Hukum adalah institusionalisasi
kebersamaan atau kesosialan manusia yang memerlukan tatanan normatif bagi
kelakuannya. Dalam istilah modern solidaritas merupakan ungkapan
kesadaran yang termuat dalam tatanan yang pantas. Dimana semua bertanggung
jawab atas semua. Tidak boleh ada penderitaan apalagi dikorbankan demi
kepentingan orang lain.
Sistem Hukum
Mahkamah Konstitusi bertugas
mengawasi jalannya UU.
Mahkamah Agung memeriksa UU,
Perpu, Perda, PP, Kerpres. Apakah bertentangan dengan UUD 45 atau tidak.
Ada
3 komponen sistem hukum
v
Struktur
v
Substansi
( Norma Hukum ).
v
Kultur
atau budaya ( nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Hukum untuk dilaksanakan maka
pelaksanaan hukum itu ada istilah:
A. Sah secara
Filosofis ( Keadilan )
Isi dari norma hukum tadi tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat
kita ( Pancasila ).
B. Sah secara
Sosiologis ( Kemanfaatan )
Isi dari norma hukum tadi tidak
boleh bertentangan dengan kondisi masyarakat pada umumnya.
C. Sah secara
Yuridis ( Kepastian Hukum )
Baik dari segi pembentukkannya
maupun lembaga yang membuatnya sesuai dengan yang berlaku.
Fungsi
Hukum
v
Hukum
berfungsi untuk mengontrol masyarakat agar prilakunya tetap pada norma-norma
yang sudah disepakati
v
Alat
untuk melakukan kontrol sosial.
Ada
beberapa sistem hukum di dunia. Yang banyak dianut ada 2 yaitu:
A. Civil Law
System
Berkembang
di kerjaan Romawi. Waktu itu raja Napoleon memerintahkan para aparatnya untuk
mencatat hukum yang ada di masyarakat. Setelah dicatat maka dibukukan. Lalu
menjadi pegangan pengadilan dalam hal memeriksa dan memutus perkara yang
diajukan padanya. Disitu hakim tidak boleh memutus perkara diluar buku yang ada
tadi. Jadi disitu fungsi hakim hanya sebagai pengundang-undang. Pegangan utam
hakim adalah hukum tertulis.
Ciri Civil Law System adalah sumber hukum yang pertama adalah
UU ( bersifat umum ).
B. Common Law
System
Berkembang
di Inggris dan daerah jajahannya. Misanya Malaysia, Australia, dan Amerika.
Ciri Common Law System adalah putusan hakim terdahulu ( Yurisprudensi ).
C. Sistem
Hukum Islam
Berkembang di negara-negara
Islam dan timur tengah.
Sistem hukum yang berkembang di
negara-negara komunis.
Sistem hukum adat di Indonesia
ada 19 lingkungan hukum adat yang sistemnya berbeda.
Kodifikasi
Hukum
Penyatuan hukum
dalam satu kitab UU atau pembukuan hukum dalam 1 kitab UU dimana pembukuan tadi
diatur secara sistematis dan lengkap untuk satu bidang hukum tertentu.
Tujuannya agar terjadi kesatuan hukum yang berlaku untuk keseluruhan anggota
masyarakat. Misalnya KUH Perdata.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan.
Penemuan Hukum
Dalam pasal 16 ayat 1 UU No.
4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, secara tegas dinyatakan bahwa
pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu
perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili. Ketentuan suatu UU tidak
selalu jelas dan lengkap. Tidak semua aspek di dalam masyarakat diatur dalam
UU. Untuk itu pasal 28 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 bahwa hakim wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
Pada hakekatnya
putusan hakim itu sama dengan UU. Persamaannya sama-sama mengikat. Perbedaannya
UU mengikat umum ( siapa saja ) sedangkan putusan hakim mengikatnya terbatas
yaitu kepada pihak yang berperkara. Hakim mendapat kekuatan untuk memaksa
putusannya dari kepala putusan * Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa *
Kekuasaan Kehakiman
Pasal
24 ayat 1 UUD 45
Adalah kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal
1 UU No. 4 tahun 2004
Adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum.
Asas-Asas
Kekuasaan Kehakiman
1
Bebas
dari segala campur tangan pihak kekuassan extra yudisial.
2
Semua
peradilan adalah peradilan negara.
3
Peradilan
dilakukan dengan kepala keputusan.
4
Peradilan
dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
5
Pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
6
Pengadilan
memeriksa, mengadili dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
7
Pengadilan
tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan melainkan wajib untuk memeriksa
dan mengadilinya.
8
Sidang
pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum.
9
Putusan
pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
10
Setiap
orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
11
Pihak
yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
12
Hakim
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
13
Putusan
pengadilan harus memuat dasar dan alasan putusan serta pasal tertentu dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili.
BidangBidang Studi Hukum
1 Sosiologi
Hukum
Mempelajari hukum sebagai bagian
kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Karakteristik Sosiologi
hukum:
v
Sosiologi
hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan.
v
Sosiologi
hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum.
Sasaran sosiologi hukum
adalah efektivitas hukum dalam masyarakat.
2 Psikologi
Hukum
Membahas faktor-faktor yang
menyebabkan manusia menaati ataupun melanggar hukum ditinjau dari aspek
kejiwaan manusia.
Faktor manusia menaati
hukum:
v
Takut
dijatuhkan sanksi.
v
Keinginan
kuat untuk memelihara hubungan baik dengan lingkungan sosialnya.
v
Keinginan
kuat untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa.
v
Hukum
menjamin pemenuhan kepentingan-kepentingan pribadi.
v
Sesuainya
hukum dengan nilai-nilai yang dianut baik tujuannya maupun pola pencapaian
tujuan tersebut.
Penyebab orang melanggar
hukum:
v
Keberanian
mengambil resiko.
v
Gangguan
jiwa.
v
Terganggunya
keselarasan emosional.
3 Sejarah
Hukum
Menelaah perkembangan sistem
hukum serta faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi perkembangan tersebut.
Perkembangan yang ditelaah meliputi struktur hukum, substansi hukum maupun
budaya hukum yang dikaitkan dengan bidang-bidang tata hukum sebagai kerangka dasarnya.
4 Antropologi
Hukum
Ruang lingkupnya adalah budaya hukum yang berintikan pada
nilai-nilai. Seperti nilai ketertiban dan nilai ketentraman. Antropologi hukum
dapat dipergunakan untuk mengindentifikasi ciri-ciri pokok dari nilai
ketertiban.
Ciri-ciri pokok
ketentraman:
v
Tidak
ada hambatan dari pihak lain.
Perbandingan
Hukum
Persamaan dari suatu sistem
hukum yang lain.
Ruang lingkupnya:
v
Sistem
hukum.
v
Fungsi
hukum.
v
Pola
penanggulangan masalah-masalah hukum.
Perbandingan terhadap sistem
hukum meliputi struktur hukum, isi hukum, dan budaya hukum.
5 Politik
Hukum
Ruang lingkupnya:
v
Tujuan
apa yang hendak di capai dengan sistem hukum yang ada.
v
Cara-cara
apa yang paling baik untuk mencapai tujuan.
v
Kapan
waktunya hukum itu perlu diubah.
v
Dapatkah
dirumuskan suatu pola yang mapan.
6 Filsafat
Hukum
Mempelajari hukum sebagai
fenomena universal.
Penegakkan
hukum
Adalah suatu proses untuk
mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan
hukum pada hakekatnya adalah pikiran-pikiran badan pembuat hukum yang
dirumuskan dalam peraturan hukum.
Unsur-unsur penegakkan hukum:
Hukum berfungsi sebagai
perlindungan kepentingan manusia.
Alasan yang dapat dijadikan
dasar tidak diberikannya sanksi apabila terjadi pelanggaran kaedah-kaedah hukum
menurut Soedikno Mertokusumo:
Perbuatan yang hakekatnya
merupakan pelanggaran kaedah hukum tetapi tidak dikenakan sanksi karena
dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran ( Rechtvaardigings )
Keadaan darurat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar