Sabtu, 03 Agustus 2013

Catatan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Sebagai Mahasiswa FH, tentunya salah satu tugas mahasiswa adalah mencatat apa saja yang dijelaskan oleh dosen kepada kita, dan berikut adalah salah satu contoh catatan semasa awal perkuliahan dulu, walaupun saya juga dapat file nya dari teman. hehe


Pengantar Ilmu Hukum
Bersifat umum, abstrak, dan tidak dibatasi oleh waktu dan tempat. Hukum mempunyai jangkauan universal melampaui batas-batas hukum suatu bangsa oleh negara-negara tertentu.
Ius Constituendum: Hukum yang berlaku dimasa yang akan datang.
Ius Constitutum: hukum yang berlaku sekarang ( hukum positif ).
·                UU Kewarganegaraan lama No. 62 tahun 1958
·                UU Kewarganegaraan baru No. 12 tahun 2006

Hukum adalah kumpulan undang-undang, peristiwa hukum dan termasuk didalamnya prinsip-prinsip hukum yang umum atau suatu lembaga yang memiliki dasar kekuasaan dalam bidang hukum dan administratif.

Hukum adalah seperangkat aturan-aturan atau kesepakatan prinsip-prinsip dengan sistem hukum yang khusus.

Hukum adalah proses hukum dan administratif atau kegiatan hukum dan hasilnya.

Grotius
Hukum adalah aturan-aturan tentang kegiatan moral yang mengatakan bahwa itu adalah benar.

Philip S James
Hukum adalah keseluruhan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia.

Aristoteles
Hukum khusus adalah apabila tiap-tiap kelompok tunduk dan memilih sendiri anggotanya. Hukum umum adalah hukum alam.

Thomas Hobbes
Dimana ada hukum, maka setiap orang percaya apa yang dikatakan oleh hukum adalah benar. Karena benar maka setiap orang mengacu pada kebenaran itu.

Leon Duguit
Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

M. H Tirtaatmadjaya
Norma yang harus diturutkan dalam tingkah laku tindakan. Tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika dilanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri.

Utrecht
Himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Tatanan Hukum menurut S Raharjo
v   T. Kebiasaan
Terdiri dari norma-norma yang dekat dengan kenyataan, yang biasa dilakukan orang.
v   T. Kesusilaan
Berpegangan kepada ideal yang masih harus diwujudkan dalam masyarakat.
v   T. Hukum
Hukum yang sengaja dibuat oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat yang khusus ditugasi untuk menjalankan perbuatan hukum.


Unsur-Unsur Hukum
v   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
v   Peraturan itu dibuat oleh lembaga yang berwenang.
v   Peraturan itu bersifat memaksa.
v   Mempunyai sanksi yang tegas ( tertulis ) dan nyata ( dilaksanakan ).

Ciri-Ciri Hukum
v   Ada perintah dan atau larangan.
v   Perintah dan atau larangan itu harus ditaati.

Sifat Hukum
v   Mengatur
v   Memaksa.

Tujuan Hukum
Menjamin kepastian hukum dalam masyarakat yang harus bersendikan keadilan. Dan mensejahterakan masyarakat.
Keseimbangan : Restitutio In Integrum.

Sumber Hukum
v   Materiil ( isi ).
v   Formal ( Bentuk )

A.    Undang-Undang ( Statute )
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Perbaikan UU harus ada karena:
Manusia tidak sempurna sehingga mungkin ada kesalahan.
Menghindari terjadinya otoritarisme.
Tidak selalu up to date.

UU mulai berakhir sejak:
Pada saat berlakunya UU yang baru yang memiliki materi yang sama.
UU yang baru menyebutkan UU yang lama berakhir.
UU berlaku mundur disebut Retroaktif

B.    Kebiasaan ( Costum )
Semua tindakan atau peraturan yang ditaati karena adanya keyakinan bahwa tindakan atau peraturan itu berlaku sebagai hukum dan dilaksanakan berulang-ulang.
Keyakinan dalam arti formil
Peraturan tadi harus diikuti dengan taat dan baik tanpa memperhatikan isinya.
Keyakinan dalam arti materil
Tindakan atau peraturan itu memuat hukum yang baik.

C.    Yurisprudensi ( Jurisprudentie )
Putusan hakim atau putusan pengadilan terdahulu yang dapat dipakai sebagai pedoman oleh hakim berikutnya dalam memuat suatu perkara.

D.    Traktat ( Treaty )
v   Perjanjian antar negara.
v   Penetapan isi perjanjianh.
v   Persetujuan ( MOU ).
v   Ratifikasi ( Penandatanganan ).
v   Pengumuman.

E.    Pendapat Ahli ( Doctrine )
Pendapat para ahli hukum yang ternama yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

             Asas Hukum

A.    Bellefroid
Norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan  yang lebih umum ( pengendapan hukum positif dalam masyarakat ).

B.    Notoamidjojo
Asas hukum adalah pengendapan hukum positif dalam masyarakat.

C.    Eikema Hommes
Asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkret akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain asas hukum adalah dasar–dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

D.    The Liang Gie
Asas hukum adalah dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya. Yang diterapkan dalam serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

E.    Paul Scholten
Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum. Merupakan sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu yang tidak boleh tidak harus ada.

Jadi asas hukum atau prinsip hukum itu bukanlah peraturan hukum konkret melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya yang ada dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan atau putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.




Presumtion Of Innocence
Praduga tak bersalah
Audi Et Alteram Partem
Setiap pihak yang dianggap salah atau tidak salah ( kedua belah pihak ) hakim harus mendengarkan keterangan.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Lege Poenali
Tidak ada kesalahan tanpa aturan terlebih dahulu.
Clausula Rebus Sic Stantibus
Suatu perjanjian akan terus berlaku apabila keadaannya sama.
Fiat Justitia Et Pereat Mundus
Meskipun langit runtuh hukum harus ditegakkan.
Lex Superiori Degorat Lexi Impriori
Hukum yang lebih tinggi mengalahkan UU yang lebih rendah
Lex Posteriori Degorat Legi Priori
UU yang baru akan menghapus UU yang lama apabila materinya yang sama.
Nemo Ius Ignorare Consetur
Setiap orang dianggap tahu akan hukum.
In Dubio Pro Peo
Dalam hal yang meragukan diambil keputusan yang paling menguntungkan.
Lex Specialis Degorat Legi Generate
UU yang khusus mengesampingkan UU yang umum.
Equality Before The Law
Persamaan kedudukan didalam hukum.
Similia Similibus
Untuk perkara yang sama akan diputus sama pula.
Rubica Non Est Lex
Apabila ada perbedaan antara tulisan dengan isi UU maka yang menentukan adalah tulisan atau naskah UU.
Vox Populi Vox Dei
Suara rakyat adalah suara tuhan.
Binding Force Of Precedent
Hakim terikat pada putusan-putusan sejenis yang terdahulu.

        Subyek Hukum
Sesuatu pembawa hak dan kewajiban.
Subyek hukum orang ( Natuurlijk Persoon ).
Subyek hukum badan (  Rechts Persoon ).
Mempunyai hak sejak dilahirkan.
Mempunyai kewajiban cakap dalam melaksanakan perbuatan hukum.
Cakap:
v   Dewasa ( 21 tahun ).
v   Tidak dibawah pengampunan ( Curatele ).
v   Tidak dibawah perwalian ( Voogdi ).

Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki olehnya.

Perbuatan hukum aktif ( sepihak ): sesuatu yang diperoleh karena perbuatan. Misalnya jual-beli.

Perbuatan hukum pasif ( ganda ): seseorang memperoleh sesuatu tanpa ia melakukan sesuatu. Misalnya pemberian hibah, anak yang dilahirkan, anak adopsi.

Badan hukum adalah badan-badan atau kumpulan-kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai persoon yang mempunyai hak dan kewajiban.
Disebut persoon karena
v   Memiliki kekayaan.
v   Dapat digugat atau dituntut.
v   Badan hukum publik misalnya negara, Pemda.
v   Badan hukum privat misalnya PT, CV, Fa.

        Obyek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum ( biasa disebut benda ).
v   Benda tidak berwujud ( jasa, hak, nasehat ).
v   Benda berwujud
·          Dapat bergerak ( perhiasan, mobil ). Pegadaian jaminannya benda bergerak.
·          Tidak bergerak ( rumah, tanah ). Hipotek jaminan benda tidak bergerak.

Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum.
1      Hak Mutlak
Hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga dan sebaliknya, setiap orang harus menghormati hak tersebut. Misalnya:
1               HAM.
2               Hak Publik Mutlak
3               Hak Keperdataan
4               Hak marital ( hak timbul dalam perkawinan ).
5               Hak perwalian.
6               Hak pengampunan.

2.    Hak Nisbi ( Relatif )
Hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu atau tidak memberikan seseuatu.

Ciri-Ciri Hak Menurut Fitzgerald:
1               Hak itu dilekatkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subyek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak tersebut.
2               Hak itu tertuju pada orang lain. Yaitu yang menjadi pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban terdapat hubungan.
3               Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Ini disebut sebagai isi dari hak.
4               Commision atau omission itu menyangkut sessuatu yang bisa disebut obyek dari hak.
5               Setiap hak menurut hukum mempunyai titel yaitu suatu peristiwa yang menjadi alasan melekatnya hak pada pemiliknya.
Hak bezit adalah hak yang didapat tanpa disengaja.

Apabila kita menyebut hak, maka pengertian yang masuk didalamnya adalah:
Hak dalam arti sempit
Yaitu yang berhubungan dengan kewajiban.
1.    Kemerdekaan
Yaitu berbagai kepentingan yang ada pada seseorang untuk melakukan hal-hal yang disenangi atau ingin dilakukan ( pembebasan dari hak orang lain ).

2.    Kekuasaan
Adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk melalui jalan hukum mewujudkan kemauannya guna merubah hak, kewajiban, pertanggung jawaban atau lain-lain. Hubungan hukum baik dari dirinya sendiri atau orang lain.

3.    Kekebalan ( Imunitas )
Adalah pembebasan dari adanya suatu hubungan hukum untuk dirubah oleh orang ( pembebasan dari kekuasaan orang lain ).

Kewajiban
Suatu beban yang bersifat kontraktual atau pembatasan. Atau tugas yang harus dilaksanakan oleh seseorang sehubungan dengan adanya hak.

A.    Kewajiban Mutlak
Adalah kewajiban yang tertuju pada diri sendiri, yang diminta oleh masyarakat pada umumnya yang hanya ditujukan pada kekuasaan.
B.    Kewajiban Nisbi ( Relatif )
Melibatkan pihak atau orang lain.
C.    Kewajiban Publik
Adalah yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya kewajiban untuk mematuhi hukum pidana.

D.    Kewajiban Perdata
Adalah hubungan dari hak-hak perdata. Misalnya kewajiban yang timbul dari perjanjian.

E.    Kewajiban Positif
Adalah kewajiban yang menghendaki dilakukannya perbuatan yang positif atau yang baik.

F.    Kewajiban Negatif
Adalah kewajiban yang menghendaki agar salah satu kita tidak melakukan sesuatu.

G.    Kewajiban Umum
Biasanya kewajiban dari negara untuk rakyat.

H.    Kewajiban Khusus
Yang ditujukan pada orang-orang atau golongan-golongan tertentu.

I.    Kewajiban Primer
Adalah kewajiban yang bersifat memberi sanksi yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum.

J.    Kewajiban Sekunder
Adalah kewajiban yang mempunyai sanksi yang diberikan bukan karena perbuatan melawan hukum.

Penguasaan
Hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaannya. Penguasaan pada hakekatnya bersifat faktual, yaitu mementingkan kenyataan pada suatu saat ( sampai ada kepastian mengenai hubungannya dengan barang yang dikuasainya tersebut ).

Corpus Possessionis
Apabila ada maksud untuk menguasai.
Animus Pasidendi
Apabila hanya ingin menggunakan.
Cara memperoleh penguasaan
v   Pengambilan tanpa persetujuan penguasa sebelumnya.
v   Penyerahan ( Levering )
Dengan persetujuan penguasa sebelumnya.
                              Pemilikan
Menunjukkan hubungan antara seseorang dengan objek yang menjadi sasaran pemilikan berlaku umum ( Ius In Rem ) dan berlaku untuk orang-orang tertentu ( Ius Personam ). Pemilik mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, menikmati, menghabiskan, mengalihkan dan tidak mengenal jangka waktu.

Pembagian Hukum

1      Menurut Sumbernya
v    Hukum adat.
v    Hukum UU.
v    Hukum berdasarkan sebab hukum lainnya.

2.    Menurut Bentuknya
v   Tertulis
·                Kodifikasi: disusun secara sistematis dalam buku. Misalnya KUHP.
·                Non kodifikasi misalnya kompilasi hukum islam, kompilasi hukum adat.
v   Tidak tertulis.

3.    Menurut Tempatnya
v   Hukum internasional ( piagam PBB ).
v   Hukum nasional.
v   Hukum regional/ daerah.
v   Hukum gereja.
v   Hukum asing.

4      Menurut Waktunya
v   Ius Constitutum ( Hukum Positif ).
v   Ius Constituendum ( Future Law ) berlaku sekarang dan akan datang.

5.    Menurut Fungsinya
v   Hukum material
Memuat perintah atau larangan. Misalnya hukum pidana, hukum waris.
v   Hukum formal
Misalnya hukum acara pidana, perdata.

6.    Menurut Sifatnya
v   Hukum pemaksa.
v   Hukum pelengkap.

7.    Menurut Keberlakuannya
v   Hukum objektif ( berlaku umum ).
v   Hukum subjektif ( berlaku bagi orang yang timbul dari objek ). Misalnya UU bagi PNS. UU peradilan militer, UU perburuhan.

Beda hukum asing dan hukum internasional adalah hukum asing berlangsung di negara lain sedangkan hukum internasional berlaku semua negara.

Hukum pemaksa maksudnya dalam bagaimana pun harus dilaksanakan. Misalnya membayar pajak.

Hukum pelengkap artinya hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

8      Menurut Isinya
Hukum Privat
Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Misalnya Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Hukum Publik
Hukum yang mengatur negara dengan alat kelengkapannya atau negara dengan rakyat.

           Jenis-Jenis Hukum

1.    Hukum Perdata

2.    Hukum Pidana ( Straftrecht )
Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat. Yaitu mengatur apa yang dilarang dan memberikan sanksi kepada siapa yang melanggarnya.

3.    Hukum Negara ( Staatrecht )
Adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan antar alat-alat perlengkapan negara dan hubungan antar pemerintah pusat dan Pemda.

4.    Hukum Administratif Negara ( Administratiefrecht )
Adalah hukum yang mengatur bagaimana alat perlengkapan negara menjalankan tugasnya ( hak dan kewajiban ).

5.    Hukum Dagang ( Handelsrecht )
Adalah hukum yang mengatur tentang hal yang berhubungan perniagaan. Misalnya hukum Perdata khusus.

6.    Hukum Internasional
Hukum yang mengatur hubungan satu negar dengan negara yang lain.



7.    Hukum Acara ( Formalrechts )
Hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana mempertahankan hukum materil atau bagaimana beracara di pengadilan.

Hukum Modern
Pemisahan
v   Hukum Pajak pemisahan dari HAN.
v   Hukum Ekonomi pemisahan dari Hukum Dagang.
Penggabungan
v   Hukum lingkungan gabungan dari hukum perdata dan pidana.
v   Hukum kewarganegaraan gabungan dari hukum internasional dan HAN.
v   Hukum terorisme gabungan dari hukum internasional dan pidana.
Benar-Benar Baru
v   Hukum Apartemen.
v   Hukum Perbankan.
v   Traficking.

Hukum Antara ( Conflictenrecht )
Adalah aturan-aturan yang fungsinya mencegah atau menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang timbul karena hubungan hukum yang sistemnya berbeda.

A.    Hukum Antar Golongan ( Hukum Intergentiel )
Hukum yang mengatur atau menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang timbul karena adanya hubungan golongan kewarganegaraan yang berlaku dalam satu negara.

B.    Hukum Antar Agama ( Hukum Interreligieus )
Keseluruhan aturan hukum yang menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul karena terjadinya hubungan hukum antar agama. Misalnya perkawinan antar negara.

C.    Hukum Antar Daerah ( Hukum Interlokal )
aturan hukum yang menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang timbul karena terjadinya hubungan hukum antara orang-orang dari berbagai daerah yang sistem hukumnya berbeda dalam satu negara.

D.    Hukum Antar Bagian ( Hukum Interregional )
Aturan-aturan hukum yang menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang timbul karena terjadinya hubungan hukum antara orang-orang dari bagian yang satu dengan bagian yang lainnya yang mempunyai sistem hukum yang berbeda dalam satu negara.

E.    Hukum Antar Waktu ( Hukum Intertemporal )
Keseluruhan aturan hukum yang menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi karena silih bergantinya suatu UU atau peraturan yang berlaku.

F.    Hukum Antar Negara ( Hukum Internasional )
Keseluruhan aturan hukum yang menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul karena terjadinya hubungan hukum antar negara. Hukum internasional publik dan hukum internasional perdata.

Hukum antara menjembatani perbedaan hukum yang berlaku.

Nilai-Nilai Dasar Hukum
A.    Kesamaan
Maksudnya kesamaan kedudukan dihadapan hukum sesuai dengan hak dan kewajiban. Hal tersebut terimplementasi dalam asas bahwa hukum berlaku umum ( jaminan bagi masyarakat untuk merealisasikan harapan hidup mereka ).

B.    Kebebasan
Inti nilainya adalah kebebasan universal yaitu hak setiap orang dan kelompok untuk mengurus diri sendiri terlepas dari paksaan atau tekanan.
Sifat sosial manusia terlibat dalam jaringan hak dan kewajiban perlu memperhatikan dan tergantung pada orang atau lembaga lain.

C.    Solidaritas
Hukum adalah institusionalisasi kebersamaan atau kesosialan manusia yang memerlukan tatanan normatif bagi kelakuannya. Dalam istilah modern solidaritas merupakan ungkapan kesadaran yang termuat dalam tatanan yang pantas. Dimana semua bertanggung jawab atas semua. Tidak boleh ada penderitaan apalagi dikorbankan demi kepentingan orang lain.

Sistem Hukum
Mahkamah Konstitusi bertugas mengawasi jalannya UU.
Mahkamah Agung memeriksa UU, Perpu, Perda, PP, Kerpres. Apakah bertentangan dengan UUD 45 atau tidak.

Ada 3 komponen sistem hukum
v   Struktur
v   Substansi ( Norma Hukum ).
v   Kultur atau budaya ( nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Hukum untuk dilaksanakan maka pelaksanaan hukum itu ada istilah:
A.    Sah secara Filosofis ( Keadilan )
Isi dari norma hukum tadi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat kita ( Pancasila ).

B.    Sah secara Sosiologis ( Kemanfaatan )
Isi dari norma hukum tadi tidak boleh bertentangan dengan kondisi masyarakat pada umumnya.

C.    Sah secara Yuridis ( Kepastian Hukum )
Baik dari segi pembentukkannya maupun lembaga yang membuatnya sesuai dengan yang berlaku.

Fungsi Hukum
v   Hukum berfungsi untuk mengontrol masyarakat agar prilakunya tetap pada norma-norma yang sudah disepakati
v   Alat untuk melakukan kontrol sosial.

Ada beberapa sistem hukum di dunia. Yang banyak dianut ada 2 yaitu:

A.    Civil Law System
Berkembang di kerjaan Romawi. Waktu itu raja Napoleon memerintahkan para aparatnya untuk mencatat hukum yang ada di masyarakat. Setelah dicatat maka dibukukan. Lalu menjadi pegangan pengadilan dalam hal memeriksa dan memutus perkara yang diajukan padanya. Disitu hakim tidak boleh memutus perkara diluar buku yang ada tadi. Jadi disitu fungsi hakim hanya sebagai pengundang-undang. Pegangan utam hakim adalah hukum tertulis.
Ciri Civil Law System adalah sumber hukum yang pertama adalah UU ( bersifat umum ).

B.    Common Law System
Berkembang di Inggris dan daerah jajahannya. Misanya Malaysia, Australia, dan Amerika. Ciri Common Law System adalah putusan hakim terdahulu ( Yurisprudensi ).

C.    Sistem Hukum Islam
Berkembang di negara-negara Islam dan timur tengah.

Sistem hukum yang berkembang di negara-negara komunis.
Sistem hukum adat di Indonesia ada 19 lingkungan hukum adat yang sistemnya berbeda.

Kodifikasi Hukum
Penyatuan hukum dalam satu kitab UU atau pembukuan hukum dalam 1 kitab UU dimana pembukuan tadi diatur secara sistematis dan lengkap untuk satu bidang hukum tertentu. Tujuannya agar terjadi kesatuan hukum yang berlaku untuk keseluruhan anggota masyarakat. Misalnya KUH Perdata.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.

Penemuan Hukum
Dalam pasal 16 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, secara tegas dinyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili. Ketentuan suatu UU tidak selalu jelas dan lengkap. Tidak semua aspek di dalam masyarakat diatur dalam UU. Untuk itu pasal 28 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pada hakekatnya putusan hakim itu sama dengan UU. Persamaannya sama-sama mengikat. Perbedaannya UU mengikat umum ( siapa saja ) sedangkan putusan hakim mengikatnya terbatas yaitu kepada pihak yang berperkara. Hakim mendapat kekuatan untuk memaksa putusannya dari kepala putusan * Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa *




Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 ayat 1 UUD 45
Adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 1 UU No. 4 tahun 2004
Adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum.

Asas-Asas Kekuasaan Kehakiman
1               Bebas dari segala campur tangan pihak kekuassan extra yudisial.
2               Semua peradilan adalah peradilan negara.
3               Peradilan dilakukan dengan kepala keputusan.
4               Peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
5               Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
6               Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
7               Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
8               Sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum.
9               Putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
10           Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
11           Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
12           Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
13           Putusan pengadilan harus memuat dasar dan alasan putusan serta pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

BidangBidang Studi Hukum

1      Sosiologi Hukum
Mempelajari hukum sebagai bagian kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Karakteristik Sosiologi hukum:
v   Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan.
v   Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum.
Sasaran sosiologi hukum adalah efektivitas hukum dalam masyarakat.

2      Psikologi Hukum
Membahas faktor-faktor yang menyebabkan manusia menaati ataupun melanggar hukum ditinjau dari aspek kejiwaan manusia.
Faktor manusia menaati hukum:
v   Takut dijatuhkan sanksi.
v   Keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan lingkungan sosialnya.
v   Keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa.
v   Hukum menjamin pemenuhan kepentingan-kepentingan pribadi.
v   Sesuainya hukum dengan nilai-nilai yang dianut baik tujuannya maupun pola pencapaian tujuan tersebut.
Penyebab orang melanggar hukum:
v   Keberanian mengambil resiko.
v   Gangguan jiwa.
v   Terganggunya keselarasan emosional.


3      Sejarah Hukum
Menelaah perkembangan sistem hukum serta faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi perkembangan tersebut. Perkembangan yang ditelaah meliputi struktur hukum, substansi hukum maupun budaya hukum yang dikaitkan dengan bidang-bidang tata hukum sebagai kerangka dasarnya.

4      Antropologi Hukum
Ruang lingkupnya adalah budaya hukum yang berintikan pada nilai-nilai. Seperti nilai ketertiban dan nilai ketentraman. Antropologi hukum dapat dipergunakan untuk mengindentifikasi ciri-ciri pokok dari nilai ketertiban.
Ciri-ciri pokok ketentraman:
v   Tidak ada hambatan dari pihak lain.
Perbandingan Hukum
Persamaan dari suatu sistem hukum yang lain.
Ruang lingkupnya:
v   Sistem hukum.
v   Fungsi hukum.
v   Pola penanggulangan masalah-masalah hukum.
Perbandingan terhadap sistem hukum meliputi struktur hukum, isi hukum, dan budaya hukum.

5      Politik Hukum
Ruang lingkupnya:
v   Tujuan apa yang hendak di capai dengan sistem hukum yang ada.
v   Cara-cara apa yang paling baik untuk mencapai tujuan.
v   Kapan waktunya hukum itu perlu diubah.
v   Dapatkah dirumuskan suatu pola yang mapan.

6      Filsafat Hukum
Mempelajari hukum sebagai fenomena universal.

Penegakkan hukum
Adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum pada hakekatnya adalah pikiran-pikiran badan pembuat hukum yang dirumuskan dalam peraturan hukum.
Unsur-unsur penegakkan hukum:
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.

Alasan yang dapat dijadikan dasar tidak diberikannya sanksi apabila terjadi pelanggaran kaedah-kaedah hukum menurut Soedikno Mertokusumo:
Perbuatan yang hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum tetapi tidak dikenakan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran ( Rechtvaardigings )
Keadaan darurat 

semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber Hukum yang wajib diketahui

Hukum adalah sesuatu yang abstrak, sebab ada yang mengartikan hukum sebatas nilai, kaidah, norma, aparat penegak hukum, dan lain-lain. Bahk...

Beberapa Asas Hukum